Menuju konten utama

LP Ma'arif NU Sebut Banyak Guru Mau Demo Tolak Sekolah 8 Jam

LP Ma'arif NU menyatakan para guru dan murid dari sekolah dan madrasah di bawah naungan lembaga ini di banyak daerah resah dengan aturan sekolah 8 jam sehari dan berniat menolaknya dengan berdemonstrasi.

LP Ma'arif NU Sebut Banyak Guru Mau Demo Tolak Sekolah 8 Jam
(Ilustrasi) Pelajar dibimbing seorang ustad yang mengikuti program pendidikan diniyah di SD Negeri 42 Lamteh Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/3/2016). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

tirto.id - Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU), Arifin Junaidi mendesak Kemendikbud membatalkan aturan sekolah 8 jam sehari selama lima hari sepekan.

Menurut Arifin, pemberlakuan aturan ini telah memunculkan keresahan di kalangan guru sekolah dan madrasah di bawah naungan lembaganya. Mereka bahkan siap menuju Jakarta untuk menggelar demonstrasi menolak aturan ini.

"Kalau ini dipaksakan, bisa guru dan murid di bawah LP Ma'arif NU (demo) ke Jakarta," kata Arifin di Gedung PBNU, Jakarta, pada Kamis (15/6/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Arifin, LP Ma'arif NU kini membawahkan 48 ribu sekolah dan madrasah formal dan 7000 madrasah diniyah di seluruh Indonesia. Peserta didik sekolah dan madrasah formal itu mencapai 9 juta siswa dan pengajarannya melibatkan 700 ribu guru. Sementara, di madrasah diniyah, terdapat 350 ribu guru dengan jumlah siswa hampir dua kali lipat dari jumlah siswa di sekolah formal yakni 15 juta siswa.

Dia mengklaim menerima banyak keluhan dari para guru sekolah dan madrasah di bawah naungan LP Ma'arif NU yang resah dengan aturan sekolah 8 jam sehari.

"Kami cek juga, guru sekolah Islam resah dengan kebijakan itu. Guru agama kami bilang jauh panggang dari api soal full day school, apapun itu namanya sama saja. Kami terima surat, mereka meminta agar ada surat ke Presiden karena Mendikbud membuat gaduh," kata Arifin.

Menurut dia, pemerintah juga belum siap menyelenggarakan sekolah lima hari karena infrastruktur yang ada belum memadai.

Selain itu, LP Ma'arif NU khawatir para siswa mudah kelelahan bila mengikuti proses belajar 8 jam sehari terus menerus. Arifin juga berpendapat integrasi madrasah diniyah dengan sekolah formal sulit terealisasi sebab masing-masing memiliki sistem pendidikan berbeda.

Arifin menambahkan masih menunggu komunikasi dari Kemendikbud untuk membahas pemberlakuan aturan ini. Selama ini, dia mengatakan, Kemendikbud belum mengajak PBNU berkomunikasi mengenai masalah ini.

"Tidak ada LP Maarif diikutkan dalam penggodokan tersebut," kata dia.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Helmy Faishal Zaini mengimbuhkan sejumlah kalangan pondok pesantren yang terafiliasi dengan NU juga menyampaikan keberatan serupa.

Dia mengatakan sedang berupaya membendung keinginan banyak guru dari daerah yang ingin menuju Jakarta guna melakukan demonstrasi menolak sekolah 8 jam sehari. Dia mengaku masih punya alasan yang bisa diterima banyak kalangan, yakni karena sekarang masih bulan Ramadan.

"Kami memiliki pesantren yang terafiliasi dengan NU sekitar 70 ribu di Indonesia. Banyak yang mau silaturahmi ke PBNU tapi tentu sekalian turun ke jalan untuk memprotes," kata Helmy.

Sebaliknya, sebagaimana berita Tirto sebelumnya, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan penambahan jam belajar tersebut tidak akan mematikan kegiatan madrasah diniyah. Menurut dia, madrasah diniyah justru sudah otomatis akan bersinergi dengan sekolah formal bila sekolah 8 jam sehari berlaku.

Hamid menjelaskan kegiatan madrasah diniyah, yang biasanya berlangsung selama dua jam sejak pukul 15.00-17.00 WIB, akan disinkronisasikan dengan kegiatan belajar di sekolah yang berlangsung selama pukul 07.00-13.00 WIB.

Dengan begitu, kata dia, sekolah berbasis agama atau pesantren yang biasa menggelar madrasah diniyah tak perlu memulangkan siswanya seperti sekolah-sekolah reguler pada pukul 15.00 WIB.

"Jadi sampai jam 1, siswa selesai pulang dulu makan jam 2, setengah 3 mereka ke madrasah diniyah. Bagi daerah yang sudah melaksanakan itu, itu sebenarnya sudah selesai," kata dia di Gedung Kemendikbud, Jakarta hari ini.

Baru-baru ini Kemendikbud menerbitkan Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang memuat aturan sekolah 8 jam sehari. Aturan ini akan berlaku mulai tahun ajaran baru 2017/2018 mendatang.

Baca juga artikel terkait FULL DAY SCHOOL atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom

Artikel Terkait