Febri mengatakan proses penyadapan yang menjadi sorotan Pansus Hak Angket dan BPK itu sudah dilakukan lembaganya sesuai pasal 12 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.
Formappi menilai wacana DPR yang ingin memboikot anggaran KPK dan Polri memperlihatkan arogansi DPR. Ini juga menandakan sikap tidak bijak politisi senayan dalam menyelesaikan permasalahan.
Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani mengaku tidak mendapat tekanan dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari untuk mencabut BAP di sidang e-KTP.
Mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengaku siap datang jika dipanggil dalam rapat Pansus Hak Angket di gedung MPR/DPR Jakarta.
Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK mengusulkan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018 bila tak mau mendatangkan Miryam.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan KPK tidak bermaksud melecehkan lembaga DPR RI karena menolak menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Pansus Hak Angket.
Hifdzil Alim dari Pukat UGM menilai sikap KPK yang tidak mengizinkan Miryam S Haryani hadir dalam rapat Pansus Hak Angket KPK sudah tepat. Jika mengizinkan, KPK bisa melanggar undang-undang.
Lima fraksi di DPR RI mengirim anggotanya untuk masuk ke dalam Pansus Hak Angket KPK. Hanya Fraksi PKS dan Demokrat yang memastikan tidak mengirimkan perwakilannya.
Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan menunda pelaksanaan usulan Hak Angket KPK karena tidak ada fraksi yang mengajukan anggotanya untuk menjadi bagian dari Pansus Hak Angket tersebut.
Usulan hak angket yang diajukan DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dinilai masih sebagai kasus elit. Hal ini terlihat dari minimnya atensi publik terhadap kasus ini.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyatakan menolak dengan tegas adanya usulan pengajuan Hak Angket kepada KPK yang telah diputuskan secara sepihak oleh DPR.