Menuju konten utama

Mempertanyakan Urgensi Penambahan Kursi Pimpinan DPR

Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi penambahan pimpinan DPR menjadi 7, pimpinan MPR menjadi 11, dan pimpinan DPD menjadi 5 dalam revisi UU MD3.

Mempertanyakan Urgensi Penambahan Kursi Pimpinan DPR
Suasana Sidang Paripurna ke-24 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Pembahasan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3 yang sedang digodok Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menuai protes. Salah satu poin pembahasan yang menjadi sorotan adalah soal usulan penambahan kursi pimpinan DPR, MPR, dan DPD.

Pengamat politik dari UIN Jakarta, Adi Prayitno juga mengkritik usulan tersebut. Adi Prayitno menilai, usulan revisi UU MD3 yang sedang digodok DPR tak lebih dari sekedar untuk mengakomodasi kepentingan partai politik semata.

Menurut dia, usul penambahan unsur pimpinan MPR, DPR, dan DPD hanyalah akal-akalan politisi Senayan untuk terus menambah pundi-pundi kekuasaannya. Padahal kinerjanya selama ini masih jauh dari harapan publik. BRevisi UU Pemilu sebagai payung hukum Pemilu 2019 yang sifatnya urgen saja bahkan belum juga selesai, lantaran partai politik masih tarik-menarik kepentingan.

“Inilah rezim politik Senayan yang paling vulgar mempertontonkan syahwat politiknya di legislatif tanpa rasa malu. Padahal kinerja mereka sangat rendah. Target legislasi tak sesuai harapan. Sementara UU yang urgen seperti UU Pemilu masih jalan di tempat, padahal tahapan pemilu serentak 2019 sudah di depan mata,” kata Adi Prayitno pada Tirto, Rabu (24/5/2017).

Pendapat Adi Prayitno cukup beralasan mengingat kinerja dewan ini memang kerap menjadi sorotan publik, mulai dari upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pengajuan hak angket, kinerja legislasi yang jauh dari target prolegnas, hingga kasus korupsi yang membelit sejumlah anggota dewan.

Misalnya, kinerja legislasi DPR RI tahun sidang 2015-2016. Berdasarkan penelusuran tim riset Tirto, pada periode ini, baru sekitar 16 RUU yang disetujui menjadi undang-undang. Ironisnya, dari 16 RUU yang disetujui itu, rata-rata yang menyiapkan RUU hingga Naskah Akademik (NA) bukan DPR, melainkan pemerintah, dengan rincian: 12 RUU dan NA disiapkan pemerintah, sedangkan DPR hanya menyiapkan 4 RUU dan NA.

Mestinya, lanjut Adi, DPR fokus untuk menunaikan tupoksinya sebagai anggota dewan, terutama menyelesaikan target UU yang masuk prolegnas. Selain itu, anggota legislatif seharusnya juga fokus mengawasi kinerja pemerintah, terutama soal kenaikan listrik, harga-harga yang melambung jelang puasa dan kebijakan pemerintah lainnya yang dinilai merugikan masyarakat.

“Bukan malah sibuk bermanuver untuk menambah jumlah pimpinan di MPR, DPR, dan DPD,” kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ini.

Apalagi penambahan jumlah pimpinan dewan tersebut tidak ada korelasinya dengan peningkatan kinerja. Adi Prayitno menilai penambahan jumlah kursi pimpinan dewan, baik DPR, MPR maupun DPD tidak akan berdampak pada agresifitas kinerja dewan. Karena itu, kata dia, usul penambahan kursi pimpinan tidak relevan karena kinerja dewan sangat minim dan di bawah standar.

Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan alasan penambahan unsur pimpinan yang dikemukakan oleh sejumlah parpol di parlemen sangat konyol dan tidak rasional. Menurut dia, dalam menyikapi persoalan yang berdampak signifikan terhadap kepentingan publik, anggota DPR masih bisa “ngeles.”

“Saya sungguh tidak paham dengan cara berpikir DPR ini. Jabatan pimpinan di MPR, DPR dan DPD itu merupakan jabatan fungsional, bukan struktural. Jadi tak ada bedanya antara pimpinan dan anggota dalam hal keterwakilan mereka,” kata Lucius, pada Tirto, Rabu (24/5/2017).

Menurut Lucius, mereka sama-sama merupakan wakil dari daerah pemilihan (dapil) tertentu yang dipilih langsung oleh rakyat. Para anggota dewan diberikan hak dan kewenangan yang sama sebagai wakil rakyat yang intinya memperjuangkan aspirasi rakyat melalui ketiga fungsi lembaga secara umum.

Ia menambahkan, pimpinan, baik MPR maupun DPR dan DPD bukanlah jabatan yang secara hirarkis berada di atas anggota yang lain. Menurut dia, kalaupun pimpinan mendapatkan aksesoris protokoler yang lebih dari anggota, itu sama sekali tak membuatnya menjadi wakil rakyat di kelas yang lebih tinggi.

Menurut Lucius, pimpinan itu ditentukan oleh fungsinya. Fungsi pimpinan itu utamanya mewakili lembaga dalam relasi dengan lembaga lain dan juga menjadi speaker untuk menyampaikan sikap atau keputusan lembaga. Dengan fungsi seperti itu, lanjut Lucius, mestinya tak masuk akal jika kursi pimpinan dijejali oleh banyak manusia sebagaimana diusulkan oleh DPR saat ini.

“Ngapain untuk urusan sebagai wakil lembaga dan speaker lembaga, perlu begitu banyak orang? Padahal elemen yang bekerja nyata untuk membuat kebijakan itu ada pada komisi dan alat kelengkapan lain,” kata dia.

Jika pimpinan semakin banyak, kata Lucius, itu artinya DPR mau memelihara sejumlah orang untuk bermalas-malasan di parlemen. Menurut dia, semakin banyak pimpinan, maka anggota parlemen yang kerjanya tidak jelas akan semakin banyak.

“Semakin banyak pula yang petantang-petenteng dengan aksesoris sebagai pimpinan hanya untuk kepuasan gaya semata,” ujarnya.

DPR Belum Satu Suara

Ketua Baleg DPR, Supratman Agtas mengklaim hampir semua atau mayoritas fraksi di DPR setuju adanya penambahan jumlah kursi pimpinan dewan. Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, penambahan tersebut terdiri dari dua pimpinan untuk DPR, enam untuk MPR, dan dua untuk DPD.

“Hampir semua fraksi mengusulkan, bahwa soal penambahan itu formatnya 2-6-2 [2 di DPR, 6 di MPR, dan 2 di DPD] itu artinya semua fraksi,” kata dia, di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Supratman menambahkan, semula ada yang mengusulkan penambahan dua kursi pimpinan di DPR dan tiga kursi di MPR, kemudian muncul wacana pimpinan di MPR ditambah enam kursi. Dengan demikian, maka pimpinan DPR menjadi 7, DPD menjadi 5 pimpinan, dan pimpinan MPR menjadi 11.

Menurut dia, di tataran fraksi-fraksi sudah tidak ada masalah karena masing-masing sudah memberikan usulan resmi sehingga tinggal menunggu keputusan pemerintah. Menurut dia, Baleg DPR pada Rabu (24/5/2017) akan melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang belum selesai.

Penambahan jumlah pimpinan DPR menjadi 7, MPR menjadi 11, dan DPD menjadi 5 juga diungkapkan Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo. Politisi Partai Golkar ini mengklaim bahwa wacana tersebut mencuat berdasarkan hasil kompromi.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Wibowo justru mempertanyakan penambahan 2 pimpinan untuk DPR, 6 untuk MPR, dan 2 untuk DPD. Ia mengaku draf RUU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan dewan masih seperti usulan semula, yakni di DPR dan MPR masing-masing bertambah satu kursi.

“Saya bingung juga. Itu yang aneh, itu pembicaraan kapan? Itu enggak masuk akal sehat,” ujarnya di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa kemarin, seperti dikutip Antara.

Munculnya wacana tersebut, kata Arief, mencerminkan bahwa seluruh fraksi menginginkan memiliki perwakilan di pimpinan MPR. Padahal, lanjut dia, dalam draf RUU MD3 yang selama ini dibahas legislatif, penambahan unsur pimpinan di DPR dan MPR masing-masing hanya satu kursi.

Menurut Arief, PDIP belum bersikap khususnya menyangkut penambahan masing-masing dua kursi pimpinan di DPD dan DPR serta enam kursi pimpinan di MPR. Dia juga berharap agar usul-usul yang berkembang memperhatikan beberapa hal, misalnya apakah memenuhi unsur kepatutan dan kelayakan, menimbang situasi dan kondisi politik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai usulan penambahan enam kursi pimpinan MPR dalam revisi UU MD3 sangat sesuai dengan kebutuhan institusi tersebut dalam mengatasi persoalan kebangsaan dan kenegaraan.

Menurut Fadli, tugas kenegaraan dan kebangsaan di MPR sangat luas, yaitu di seluruh Indonesia sehingga banyak aspek yang harus ditangani Pimpinan MPR terkait persoalan kebangsaan. Hal tersebut, kata Fadli, berbeda dengan DPR yang sifatnya teknis adhoc menjalankan tugas politik, sehingga tidak perlu banyak penambahan jumlah pimpinan seperti di MPR.

"Berbeda dengan di DPR yang lebih pada daily politic dan sifatnya teknis adhoc," ujarnya, di Gedung DPR, Jakarta, seperti Rabu (24/5/2017).

Namun demikian, Fadli mengatakan bahwa penambahan unsur pimpinan tersebut baru sebatas usulan saja di Baleg DPR. Artinya, jika usulan tersebut sudah disepakati dan disahkan, maka semua fraksi akan terwakili di kursi Pimpinan MPR.

Sayangnya, Fadli Zon enggan menjawab soal urgensi penambahan kursi pimpinan tersebut. Ia justru menyerahkan kepada pengusul agar menjelaskan alasan penambahan unsur pimpinan dewan dalam revisi UU MD3 yang sedang digodok di Baleg.

“Kalau Gerindra bukan pengusul, Gerindra jelas bukan pengusul. Saya hanya mengatakan di Baleg bukan pengusul,” kata Fadli.

Sebelumnya, usulan revisi UU MD3 pertama kali diungkapkan PDI-P pada sidang paripurna pengesahan Ketua DPR RI Setya Novanto beberapa waktu silam. Sebagai partai pemenang pemilu 2014, PDI-P merasa pantas mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR dan MPR. Saat ini, revisi UU MD3 ini berkembang dan masing-masing partai berusaha memasukkan kepentingannya dalam revisi ini, termasuk usulan semua fraksi memiliki perwakilan pimpinan di MPR RI.

Baca juga artikel terkait DPR-RI atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti