Menuju konten utama

Polri Buka Suara Soal Wacana Pembekuan Anggaran Institusinya

Kapolri tetap menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa membantu DPR untuk menjemput paksa Miryam.

Polri Buka Suara Soal Wacana Pembekuan Anggaran Institusinya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Agus Rianto (kiri) didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (kanan). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) angkat bicara mengenai wacana pembekuan anggaran institusinya apabila tidak mau menjemput paksa tersangka pemberi keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S. Haryani ke Pansus DPR.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul memperingatkan, pembekuan anggaran bisa merugikan masyarakat karena akan mempengaruhi keamanan masyarakat.

Polisi, kata Martinus, memiliki beberapa fungsi untuk masyarakat, yakni bertugas menjaga keamanan dengan melakukan patroli dan monitoring. Kemudian, polisi juga melakukan penegakan hukum, baik kejahatan konvensional maupun kejahatan khusus.

"Inikan sistem yang sudah berjalan, nah bilamana ini terhenti berarti ada simpul lain yang nanti terhenti. Pelayanan masyarakat efeknya juga akan terhenti," kata Martinus di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yakin anggaran Polri tidak ada dibekukan karena sudah mempunyai anggaran untuk beraktivitas.

"Ini kan anggaran sudah ada, kalau kami melanggar undang-undang mungkin enggak akan sampai ke situ. Kami punya proses-proses politik juga," kata Tito di PTIK, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Kapolri tetap menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa membantu DPR untuk menjemput paksa Miryam. Ia mengakui bahwa DPR bisa memanggil paksa sesuai kewenangan UU MD3. Akan tetapi, polisi mengacu kepada KUHAP untuk proses penegakan hukum. Meski KUHAP mengatur tentang upaya penjemputan paksa, tetapi tidak dalam kasus politik.

"Oleh karena itu Polri berpendapat karena acara MD3 itu tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau apa," kata Tito.

"KUHAP itu upaya paksa penangkapan apalagi penyanderaan, penyanderaan sama saja dengan penahanan itu acaranya harus pro justicia dalam artinya dalam rangka untuk peradilan," kata Tito.

Meskipun optimistis tidak dibekukan, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku Polri akan melakukan lobi politik. Tito tidak ingin anggaran operasional Polri diberhentikan demi masyarakat.

Ia mengatakan, Polri akan berbicara langsung dengan Komisi III untuk membahas pembekuan anggaran. Mereka akan memberikan penjelasan terkait sikap kepolisian yang tidak mau membantu DPR membawa Miryam.

"Ada Pak Wakapolri dan tim hukum akan melakukan komunikasi politik untuk menjelaskan mengenai aspek hukum MD3," tutur Tito.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto