Menuju konten utama

Koruptor Diuntungkan Jika DPR Bekukan Anggaran KPK

KPK berharap DPR secara kelembagaan tetap akan fokus pada penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Koruptor Diuntungkan Jika DPR Bekukan Anggaran KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berjabat tangan dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat memberikan konferensi pers setelah melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa para koruptor akan menjadi pihak yang paling diuntungkan bilamana DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran KPK tahun 2018. Pernyataan ini dikemukakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Kalau anggaran KPK dibekukan atau dipotong sehingga kemudian membuat KPK menjadi tidak maksimal bekerja, tentu saja yang paling diuntungkan adalah para pelaku korupsi itu sendiri," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Kondisi ini, menurut Febri, sama saja halnya jika anggaran kepolisian dibekukan atau dipotong, akan ada berbagai risiko yang lebih besar di seluruh Indonesia, misalnya terkait tugas pemberantasan terorisme dan banyak kasus tindak pidana yang lain.

"Oleh karena itu, memang sebaiknya dipertimbangkan matang-matang karena kami sedang serius bersama-sama melakukan penegakan hukum, dan saya rasa masyarakat yang akan dirugikan jika hukum itu berhenti bekerja atau menjadi lebih lambat kerjanya," ucap Febri sebagaimana dikutip dari Antara.

Namun, menurut dia, KPK berharap DPR secara kelembagaan tetap akan fokus pada penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan KPK guna menanggapi keinginan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR RI, seperti dikemukakan anggotanya Mukhamad Misbakhun yang mengusulkan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun anggaran 2018 karena kedua institusi tersebut tidak mau menjalankan Undang Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR yang saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian/lembaga," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (20/6).

Hal itu terkait sikap KPK dan Polri yang tidak sejalan dengan pandangan Pansus KPK di DPR RI yang ingin memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) Miryam S. Haryani.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska mengatakan saat ini belum ada pembahasan di internal Pansus mengenai usulan membekukan anggaran KPK dan Kepolisian, karena dua institusi itu dinilai tidak mentaati permintaan Pansus.

"Belum ada pembahasan di internal Pansus mengenai usulan membekukan anggaran KPK dan Polri yang diusulkan anggota," kata Risa di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan terkait usulan pembekuan anggaran KPK dan Polri harus dibicarakan serta dirapatkan di Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja kedua institusi tersebut.

Menurut dia berkaitan dengan anggaran mitra kerja Komisi III DPR itu maka harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi.

"Karena berkaitan dengan anggaran mitra kerja di Komisi III DPR, saya harus berkonsultasi terlebih dulu dengan fraksi," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan memungkinkan atau tidak pembekuan anggaran itu tergantung rapat internal Komisi III DPR karena masih harus dirapatkan lebih dahulu.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari