Menuju konten utama

Wiranto Harap Perbedaan DPR, KPK & Polri Bisa Diselesaikan

Menkopolhukam menjelaskan, yang harus diprioritaskan dalam perbedaan pendapat adalah argumentasi yang baik dan benar secara hukum.

Wiranto Harap Perbedaan DPR, KPK & Polri Bisa Diselesaikan
Menkopolhukam Wiranto (kiri) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (ketiga kanan). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto berharap perbedaan antarlembaga yang terjadi antara DPR, KPK dan Polri tidak mengganggu kinerja masing-masing lembaga dan dapat diselesaikan secara bermartabat.

"Perbedaan itu penting, karena tidak mungkin seragam. Kita kemudian selesaikan dengan baik, dengan rasional," kata Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Menkopolhukam menjelaskan, yang harus diprioritaskan dalam perbedaan pendapat adalah argumentasi yang baik dan benar secara hukum. Selain itu, seluruh lembaga juga diharapkan tidak saling memprovokasi satu sama lain.

"Saya kira antarlembaga yang merupakan lembaga-lembaga diangkat oleh masyarakat itu kan representasi rakyat. Tidak boleh saling memanas-manasi," ujar Wiranto dikutip dari Antara.

Sementara terkait pembukaan posko pengaduan masyarakat oleh Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wiranto menanggapi bahwa itu hal yang lumrah.

"Apa yang dipikirkan oleh Dewan, apa yang diajukan oleh Dewan itu dimulai dari public opinion dan public interest dari harapan publik dan keinginan publik. Jadi kalau DPR tidak menyerap aspirasi rakyat, justru salah," kata Wiranto.

Sebelumnya, KPK tidak bersedia menghadirkan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang menjadi tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP, dalam rapat panitia khusus hak angket di DPR.

KPK beralasan bahwa pemanggilan orang oleh Pansus Hak Angket yang sedang diproses dalam penyelidikan dan penyidikan di KPK berpotensi menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga menolak permintaan Pansus Hak Angket KPK DPR untuk menjemput paksa Miryam, jika pimpinan KPK tidak juga memberi izin hingga tiga kali pemanggilan.

Tito menjelaskan hal itu tidak bisa dilakukan karena ada hambatan hukum acara yang tidak jelas jika dikaitkan dengan KUHP.

Sementara itu, anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018 karena kedua institusi yang menolak membantu DPR memanggil Miryam.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto