Menuju konten utama

KPK Tanggapi Pertemuan Pansus Hak Angket dengan BPK

Febri mengatakan proses penyadapan yang menjadi sorotan Pansus Hak Angket dan BPK itu sudah dilakukan lembaganya sesuai pasal 12 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

KPK Tanggapi Pertemuan Pansus Hak Angket dengan BPK
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK), Selasa (4/7/2017). Dalama kunjungan tersebu, Pansus menemukan banyak kejanggalan yang harus ditindaklanjuti dari hasil pemeriksaan BPK terhadap KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum bisa mengomentari tentang temuan Pansus Hak Angket KPK dengan BPK karena belum mengetahui secara detail. Namun, KPK secara institusi menghargai segala rekomendasi BPK selaku auditor.

"Ketika BPK melakukan audit dan ada temuan rekomendasi, maka rekomendasi itu kita tindaklanjuti sepanjang memang sesuai kewenangan yang diberikan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/7).

Febri mengatakan proses penyadapan yang menjadi sorotan Pansus Hak Angket dan BPK itu sudah dilakukan lembaganya sesuai pasal 12 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Lembaga antirasuah juga menggunakan bukti-bukti penyadapan sesuai ketentuan. Alhasil, bukti penyadapan bisa digunakan sebagai alat bukti yang diakui untuk memvonis terdakwa korupsi.

Dalam hal ini, kata Febri, KPK tidak melihat BPK sedang bermanuver untuk balas dendam karena sebelumnya KPK pernah melakukan OTT terhadap pejabat BPK.

"Sebagai lembaga negara KPK tentu menghargai dan menghormati kewenangan konstitusional BPK untuk melakukan audit dan pemeriksaan dan bahkan ketika ada hasil pemeriksaan, rekomendasi kemudian kita tindak lanjuti karena KPK tentu harus terbuka rekomendasi, saran atau pengawasan dari ketentuan itu," kata Febri.

Di saat yang sama, KPK tidak mempermasalahkan manuver Pansus Hak Angket DPR menemui beragam pihak selain BPK seperti menemui narapidana maupun kepolisian.

KPK, kata Febri, ingin berfokus menyelesaikan penanganan perkara korupsi yang ada saat ini. Lembaga antirasuah baru akan merespons apabila ada pihak yang berusaha menyinggung kewenangan KPK seperti permintaan menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

"Silahkan saja. BPK sudah melakukan audit kepada KPK dan auditnya juga sudah disampaikan KPK dan rekomendasi-rekomendasi kita tindak lanjut," kata Febri.

"Kalau kewenangan pansus sepanjang sesuai aturan dan UU yang berlaku yang jadi dasar kewenangannya bukan domain KPK untuk mengomentari. Posisi KPK adalah jika nanti ada terkait kewenangan KPK baru kami akan memberikan respons sesuai aturan hukum yang berlaku," lanjut Febri.

Pansus Hak Angket Kunjungi BPK

Sebelumnya, BPK menerima Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (4/7).

"Kedatangan Pansus Hak Angket DPR ke BPK bertujuan untuk melaksanakan Pertemuan Konsultasi dengan BPK tentang hasil pemeriksaan keuangan negara pada KPK selama ini," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman dalam pernyataan resmi yang diperoleh Tirto di Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Untuk diketahui, sejak 2006 sampai dengan 2016, BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan negara berupa Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E ayat (1), BPK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan konstitusi yang bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto