Menuju konten utama

KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus OTT BPK & Kemendes

Keempat tersangka tersebut adalah Sugito (SUG) Irjen Kemendes, Jarot Budi P. (JBP) pejabat Eselon III Kemendes, Rochmadi Saptogiri (RS) pejabat Eselon I BPK, dan Ali Sadli (ALS) Auditor BPK.

KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus OTT BPK & Kemendes
Konferensi Pers KPK terkait hasil OTT yang menyeret sejumlah nama dari BPK dan Kemendes PDTT di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/5/2017). tirto.id/Taher

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 4 orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dugaan tindak pidana korupsi hasil OTT KPK itu berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. KPK menetapkan 4 tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang yang ditangkap dalam OTT, Jumat (26/5/2017) kemarin.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang sebagai tersangka," jelas Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Keempat tersangka tersebut adalah Sugito (SUG) selaku Irjen Kemendes, Jarot Budi P. (JBP) pejabat Eselon III Kemendes, Rochmadi Saptogiri (RS) pejabat Eselon I BPK, dan Ali Sadli (ALS) selaku Auditor BPK. SUG dan JBP diduga memberikan uang kepada RS dan ALS agar Kemendes PDTT mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK dalam anggaran Kemendes PDTT tahun 2016.

Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan bahwa OTT berawal ketika KPK mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak penyuapan. Penyidik KPK langsung mendatangi BPK pada Jumat kemarin. Dalam operasi tersebut, KPK menemukan uang yang diduga pemberian dari Kemendes sebesar Rp40 juta.

"Di ruangan ALS ditemukan uang 40 juta yang diduga merupakan bagian dari total komitmen (sebesar) Rp240 juta. Sebelumnya, di awal Mei tahun 2017, telah diserahkan uang Rp200 juta," papar Agus Rahardjo.

Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya mengamankan uang sebesar Rp40 juta itu saja. Di ruangan ALS, KPK menemukan uang sebesar Rp1,145M dan 3000 USD. Usai OTT, KPK mengamankan 6 orang yakni ALS, RS, JBP, sekretaris RS, supir JBP, dan 1 orang satpam. KPK langsung menyegel 2 ruangan, yakni ruang ALS dan RS.

Kemudian, sekitar pukul 16.20 WIB, KPK langsung mengamankan SUG di Kantor Kemendes PDTT di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. KPK juga menyegel 4 ruangan sebelum membawa SUG, yakni ruang JBP, 2 ruang biro keuangan, serta ruangan SUG.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Iswara N Raditya