Menuju konten utama

Lima Fraksi Kirim Anggotanya Masuk Pansus Hak Angket KPK

Lima fraksi di DPR RI mengirim anggotanya untuk masuk ke dalam Pansus Hak Angket KPK. Hanya Fraksi PKS dan Demokrat yang memastikan tidak mengirimkan perwakilannya.

Lima Fraksi Kirim Anggotanya Masuk Pansus Hak Angket KPK
Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan lima fraksi sudah mengirimkan nama anggotanya untuk masuk dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Kelima fraksi itu ialah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura.

Informasi ini dibacakan saat Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa hari ini. Artinya, pansus ini sudah resmi dibentuk.

"Berdasarkan penayangan yang ada, lima fraksi telah mengirimkan nama-nama anggotanya dan berdasarkan rapat pengganti Bamus kemarin," kata Fahri dalam Rapat Paripurna DPR, pada Selasa (30/5/2017) seperti dikutip Antara.

Sementara Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat memastikan tidak mengirimkan anggotanya untuk masuk ke dalam Pansus Hak Angket KPK.

Adapun Fraksi PAN, PKB dan Gerindra masih menunggu keputusan pimpinan pusat partai masing-masing.

"Ada fraksi yang menyatakan sementara tidak mengirim yaitu PKS dan Demokrat itu," kata Fahri usai rapat paripurna itu.

Fahri mengatakan Pansus Hak Angket KPK dengan demikian sudah terbentuk meskipun masih ada dua fraksi yang menyatakan tidak akan mengirimkan nama. Pansus ini akan bekerja setelah 20 hari terbentuk.

Dia meminta agar fraksi PAN, PKB dan Gerindra segera menyusul dan mengirimkan perwakilan untuk menjadi anggota Pansus Hak Angket KPK.

"Fraksi yang tidak terlibat dalam Pansus ini (Pansus Hak Angket KPK) akan mendapatkan kerugian tersendiri kalau konstituennya bertanya," kata Fahri.

Fahri mencontohkan saat pembentukan Pansus Hak Angket Bank Century, Fraksi Demokrat merupakan fraksi yang menolak paling keras. Namun, kemudian fraksi Demokrat malah menjadi yang pertama mengirimkan nama untuk pembentukan Pansus tersebut.

Fahri optimistis, meskipun hanya diisi oleh perwakilan lima fraksi, kerja Pansus Angket KPK tidak akan terhambat.

Pansus Hak Angket KPK dibentuk untuk menyelidiki kinerja KPK. Usulan pembentukan pansus ini berkaitan erat dengan perkembangan penanganan kasus korupsi e-KTP.

Usulan Hak Angket KPK dimotori oleh para anggota Komisi III DPR RI. Wacana Hak Angket menguat setelah KPK, dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat pada 19 April 2017 lalu, menolak permintaan para anggota Komisi III untuk membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura, Miryam S. Haryani. KPK menyatakan tidak akan membuka rekaman pemeriksaan itu di luar persidangan.

Permintaan itu muncul karena penyidik KPK, Novel Baswedan, di dalam sidang korupsi e-KTP, mengatakan Miryam pernah mengaku ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI agar tak mengakui ada pembagian duit suap proyek e-KTP kepada puluhan anggota dewan periode 2009-2014.

Novel bersaksi untuk membantah klaim Miryam yang mencabut keterangannya di BAP dengan alasan memberikan kesaksian di bawah tekanan penyidik KPK. Miryam kini sudah ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian kesaksian palsu di sidang korupsi e-KTP.

Adapun daftar nama-nama anggota lima fraksi yang masuk menjadi bagian dari Pansus Hak Angket KPK adalah sebagai berikut:

1. Fraksi PDIP

- Masinton Pasaribu

- Eddy Kusuma Wijaya

- Risa Mariska

- Adian Yunus Yusak

- Arteria Dahlan

- Junimart Girsang

2. Fraksi Golkar

- Bambang Soesatyo

- Adies Kadir

- Mukhammad Misbakhun

- John Kennedy Azis

- Agun Gunanjar

3. Fraksi PPP

- Arsul Sani

- Anas Thahir

4. Fraksi NasDem

- Taufiqulhadi

- Ahmad HI M. Ali

5. Fraksi Hanura

- Dossy Iskandar.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom