Kabiro Humas KPK memastikan akan mengumumkan nama-nama calon kepala daerah yang dikabarkan menjadi tersangka bila proses administrasi dan bukti yang menjerat calon kepala daerah terpenuhi
KPK diminta menolak permintaan Menko Polhukam Wiranto untuk menunda penetapan tersangka bagi para calon kepala daerah yang sedang bersaing di Pilkada 2018.
Partai Nasdem mendukung KPK menangani kasus dugaan korupsi calon kepala daerah di Pilkada 2018. Tapi, Nasdem juga mencatat penahanan calon kepala daerah tersangka korupsi bisa mempengaruhi tahapan Pilkada.
Wiranto menyatakan permintaan agar KPK menunda penetapan sejumlah calon kepala daerah di Pilkada 2018 sebagai tersangka hanya bersifat imbauan dan tidak memaksa.
KPU tidak ingin mencampuri urusan proses hukum terhadap calon kepala daerah di KPK. Penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi, menurut KPU, tidak akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2018.
Ahmad Riza Patria menegaskan calon kepala daerah yang berstatus tersangka tetap dapat berkompetisi pada pilkada serentak 2018 hingga ada pasangan calon kepala daerah yang terpilih
KPK telah mengantongi sejumlah nama kepala daerah yang bisa ditetapkan sebagai tersangka korupsi namun masih menunggu syarat administrasi untuk diumumkan ke publik.
PPATK sudah mengkaji data aliran dana politik selama Pilkada 2017. Analisis itu dilakukan untuk memetakan potensi adanya aliran dana politik besar selama Pilkada 2018.
Hingga menjelang penutupan pelaporan harta kekayaan calon kepala daerah pada Jumat malam, KPK telah menerima 1.100 LHKPN dari 1.150 kandidat yang seharusnya melapor.
Kemendagri optimistis semua institusi penegak hukum tidak akan menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka selama Pilkada Serentak 2018 berlangsung.
"Calon tunggal di (Pilkada) Indonesia terjadi di daerah yang jumlah pemilihnya besar. Lalu kekuatan parpolnya cukup terdistribusi dengan baik,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Anggota Polri peserta Pilkada 2018 wajib melepas jabatannya pada awal Februari 2018. Sebelum itu, keputusan mundur dari Polri karena berencana maju ke Pilkada bersifat sukarela.
Samsu Umar Samiun merupakan satu dari lima calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum. Namun, kemenangan yang diraihnya tidak otomatis membuatnya kembali memimpin Kabupaten Buton. Bagaimana dengan yang lain?