tirto.id - Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018) malam memastikan akan mengumumkan nama-nama calon kepala daerah yang dikabarkan menjadi tersangka bila proses administrasi dan bukti yang menjerat calon kepala daerah terpenuhi.
"Semua proses penanganan perkara itu sama. Pengumuman itu tergantung pada proses administrasi dan kecukupan bukti sebelumnya," kata Febri.
Isu adanya beberapa nama calon kepala daerah yang menjadi tersangka berawal dari pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Agus menyebut terdapat beberapa calon kepala daerah sudah 90 persen akan ditetapkan sebagai tersangka. Agus juga mengatakan, nama-nama tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
Pernyataan tersebut direspon oleh Menkopolhukam Wiranto. Mantan Panglima ABRI itu meminta kepada KPK untuk menghentikan sementara penyelidikan kasus korupsi yang menjerat calon kepala daerah.
Dalam perkembangan terakhir, Wiranto mengubah pernyataan dari status permintaan menjadi himbauan.
Febri menerangkan, KPK memantau perkembangan isu pengumuman nama-nama para tersangka. Mereka melihat dua isu besar yang ditonjolkan dalam pengumuman nama-nama calon kepala daerah. Pertama adalah keinginan agar penindakan dan pemberantasan korupsi tetap berjalan sesuai koridor hukum. Kedua adalah menciptakan pemilukada berjalan dengan baik.
Dalam segi penindakan, KPK akan tetap menjalankan pekerjaannya. Mereka akan bertindak sesuai aturan hukum acara pidana, undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta undang-undang KPK.
Sementara itu, di sisi pencegahan, KPK sudah membantu dengan pelaporan harta kekayaan, pertukaran informasi dengan Polri untuk Penindakan politik uang, hingga mendatangi kandidat calon kepala daerah untuk membangun politik berintegritas.
Namun begitu, Febri tidak mau menjawab nama kandidat, berapa jumlah, atau daerah mana saja nama kandidat yang dibidik KPK. Ia pun tidak merespon saat dikonfirmasi latar belakang calon kepala daerah, baik bupati, walikota, atau gubernur.
Mantan pegiat antikorupsi dari LSM ICW ini hanya memastikan KPK akan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap seseorang bila sudah ada bukti permulaan yang cukup.
Febri menambahkan, KPK tidak menindak semua calon kepala daerah. Mereka hanya menindak penyelenggara negara sesuai dengan pasal 11 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Bahwa dia kebetulan adalah calon kepala daerah, kebetulan punya posisi yang lain itu di luar domain kami, yang kami proses adalah posisinya sebagai penyelenggara negara dan satu-satunya alat ukur yang digunakan KPK adalah kekuatan bukti," tegas Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yulaika Ramadhani