tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai Jumat (19/1/2018) malam telah menerima laporan harta kekayaan dari sekitar 1.100 calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2018.
"Belum semua, baru 1.100 sekian, kami kan masih tunggu lagi, tim masih 'standby' semua," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/1/2018) malam, seperti diberitakan Antara.
KPK akan menutup pelaporan harta kekayaan bagi 1.150 calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2018 pada Jumat (19/1/2018).
"Dari 1.150 itu tadi saya sudah dilaporkan sekitar 1.100-an. Jadi, mungkin tinggal beberapa puluh lagi," kata Cahya.
Ia menduga bahwa berkas laporan harta kekayaan dari beberapa calon kepala daerah yang belum diterima pihaknya karena faktor pengiriman.
"Jadi, mungkin kami duga ada yang mungkin melalui pos belum sampai atau masih dalam perjalanan atau mungkin juga tidak dapat pasangannya kan bisa jadi itu ya, jadi akhirnya sudah tidak ikut lagi dia," ungkap Cahya.
Namun, ia belum bisa memastikan sampai pukul berapa pendaftaran LHKPN bagi calon kepada daerah itu ditutup.
"Ini kan kalau dari KPU kan besok ya, kalau KPK hari ini tetapi nanti kami lihat situasi saja, kami "standby"," ucap Cahya.
Untuk memastikan keberadaan LHKPN milik setiap kandidat di Pilkada 2018, Bawaslu RI diminta aktif mengawasi hal tersebut. Pengawas juga wajib melakukan verifikasi, agar setiap bakal kandidat yang dinyatakan lolos telah dipastikan menyerahkan LHKPN terbaru.
"Pengawas pemilu sebagai organ yang melakukan pengawasan langsung dan melekat harus memverifikasi syarat-syarat itu, termasuk LHKPN dari semua calon tak hanya kandidat TNI dan Polri. Kalau tak memenuhi persyaratan harusnya tak memenuhi syarat sebagai calon," tutur peneliti Perludem, Fadil Ramadhanil, di kantor KontraS.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri