Menuju konten utama

Polisi Peserta Pilkada Baru Wajib Mundur Awal Februari 2018

Anggota Polri peserta Pilkada 2018 wajib melepas jabatannya pada awal Februari 2018. Sebelum itu, keputusan mundur dari Polri karena berencana maju ke Pilkada bersifat sukarela.

Polisi Peserta Pilkada Baru Wajib Mundur Awal Februari 2018
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin dan Kabaharkam Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (12/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan pejabat kepolisian, yang berencana maju ke Pilkada Serentak 2018, baru wajib mundur pada awal Februari tahun depan. Sebab, saat itu semua calon kepala daerah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai peserta Pilkada.

Berdasar jadwal resmi Pilkada Serentak 2018, yang sudah dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan pasangan calon akan berlangsung pada 12 Februari tahun depan. Sementara jadwal pendaftaran pasangan calon digelar pada 8-10 Januari 2018. Setelah itu, sampai 26 Januari 2018, proses seleksi persyaratan pasangan calon dan pelengkapannya akan berjalan.

Dengan demikian, anggota Polri seperti Komandan Korps Brimob Polri Irjen Pol Murad Ismail, yang sudah resmi diusung Partai Nasdem maju Pilgub Maluku 2018, tetap bisa aktif berdinas sampai beberapa bulan ke depan. .

“Sebelum Februari awal, mereka masih boleh menjadi anggota polisi,” kata Tito usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (12/10/2017).

Tito menambahkan, “Kalau ditetapkan (jadi calon kepala daerah) nggak boleh dia jadi anggota polisi, yaitu awal Februari.”

Namun, Tito juga mengimbau anggota Polri calon peserta Pilkada lebih baik mundur ketika meyakini rencananya sudah pasti. “Kalau seandainya memang yakin mau maju, tidak ada salahnya untuk as soon as possible, selesai secepat mungkin, sudah yakin, mundur saja,” kata Tito.

Meskipun demikian, dia mengingatkan semua bawahannya wajib menghindari konflik kepentingan dengan posisinya di Polri dalam proses persiapan Pilkada. Tito berjanji kepolisian tidak akan ikut campur dalam proses pemilihan kepala daerah manapun.

“Saya perintahkan netral,” ujarnya.

Dia menegaskan publik pasti bisa menilai kandidat dari kalangan anggota Polri memanfaatkan institusinya untuk kepentingan Pilkada atau tidak.

“Jadi kalau nanti ada yang berkontestasi anggota Polri, silakan gunakan mekanisme partai yang ada karena Polri tidak berpolitik praktis, bersikap netral. Kami tidak akan ikut campur kepada upaya memenangkan anggota Polri di Pilkada. Itu urusan mereka,” kata Tito.

Dia mengklaim, dalam catatannya, pejabat Polri yang sudah pasti berencana maju Pilkada Serentak 2018 baru Irjen Pol Murad Ismail.

“Kapolda Sumut (Irjen Pol Paulus Waterpauw) yang untuk (Gubernur) Papua, dia tidak mau, dia telah memutuskan tidak mau,” ujar dia.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengimbuhkan sebaiknya anggota Polri lekas mundur saat sudah pasti mendaftarkan ke KPUD. Dia melanjutkan, lebih baik lagi, anggota Polri segera mundur begitu resmi mendapat dukungan dari partai untuk maju Pilkada.

“Lebih cepat, lebih bagus,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom