Menuju konten utama

Kemendagri Prediksi Jumlah PNS Peserta Pilkada 2018 Meningkat

Kemendagri belum mengumumkan jumlah pasti PNS yang mundur karena menjadi calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018.

Kemendagri Prediksi Jumlah PNS Peserta Pilkada 2018 Meningkat
Direktur Jenderal Otda Kementerian Dalam Negeri Sumarsono bersama Direktur FKDH Akmal Malik Piliang dan Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Gunawan bersiap memimpin rapat membahas Pilkada 2018 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (8/1/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri memprediksi ada peningkatan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 dibanding 2017.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, tanda-tanda kenaikan jumlah PNS yang menjadi kandidat di Pilkada 2018 terlihat sejak dimulainya masa pendaftaran, pada hari ini.

Namun, hingga kini dia mengklaim belum mengetahui jumlah pasti PNS yang sudah resmi mendaftar dan menjadi kandidat di Pilkada.

"Jumlah saya belum bisa menyebutkan pastinya, tapi perkiraan kayaknya pilkada setentak kali ini lebih banyak dari pilkada sebelumnya. Saya lihat fenomenanya," ujar Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jakarta pada Senin (8/1/2018).

Pada Pilkada Serentak 2017, tercatat ada 96 PNS yang menjadi calon kepala daerah. Sebanyak 40 orang menjadi calon wakil bupati, dan 36 lainnya mencalonkan diri sebagai calon bupati.

Kemudian, ada 8 PNS menjadi calon wali kota, dan 7 orang mencalonkan diri sebagai wakil wali kota. Selain itu, sebanyak 4 PNS menjadi calon wakil gubernur dan 1 PNS yang berstatus sebagai calon gubernur pada Pilkada 2017.

"Kita tidak perlu pernyataan (mundur) di depan umum (dari PNS yang ingin ikut Pilkada), tapi pernyataan tertulis dia mengundurkan diri dan memproses pengunduran dirinya," kata Sumarsono.

Kemendagri, menurut dia, sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengatasi hambatan dalam memenuhi pelayanan publik karena banyak PNS menjadi kandidat di Pilkada 2018. Salah satu caranya, ada pendelegasian tugas dari PNS yang maju sebagai kandidat ke temannya.

Selain itu, akan ada Pelaksana tugas yang didelegasikan menjalankan tugas beberapa PNS yang maju Pilkada. Jika dimungkinkan, penunjukkan Pelaksana harian juga bisa dilakukan untuk mengisi pos-pos birokrat yang mundur karena ikut Pilkada.

"Makanya kita minta, dorong, supaya tidak terbengkalai (PNS terkait) harus segera mundur sehingga ada kejelasan. Kalau mundur kan bisa diisi dengan pejabat tetap, jadi tidak mengambang," kata Sumarsono.

Selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Januari 2018, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 171 daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota membuka pendaftaran calon kepala daerah. Sedangkan jadwal pemungutan suara secara serentak pada Pilkada tahun ini dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni 2018 di 171 daerah.

Dari 171 daerah, terdapat 17 provinsi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, 39 kota untuk memilih wali kota dan wakil wali kota, serta di 115 kabupaten untuk memilih bupati dan wakil bupati periode 2018-2023.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom