Menuju konten utama

Kemendagri: Proses Kasus Pidana Peserta Pilkada 2018 akan Ditunda

Kemendagri optimistis semua institusi penegak hukum tidak akan menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka selama Pilkada Serentak 2018 berlangsung.

Kemendagri: Proses Kasus Pidana Peserta Pilkada 2018 akan Ditunda
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumasrsono. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono optimistis tak ada peserta Pilkada Serentak 2018 yang akan diusut kasus pidananya selama proses pesta demokrasi itu berlangsung.

Menurut Sumarsono, pengusutan kasus-kasus pidana yang melibatkan kandidat peserta Pilkada, akan ditunda hingga selesainya proses pemilihan. Dia mengklaim hal itu sudah menjadi kesepakatan antara penegak hukum di tingkat nasional.

"Selama musim Pilkada, insya Allah tak ada paslon (pasangan calon) yang kemudian ditersangkakan, dan saya harapkan bisa (penanganan kasusnya dilanjutkan) selesai Pilkada. Ini saya nilai baguslah," ujar Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Menurut Sumarsono, pelaksanaan Pilkada dapat terganggu jika ada proses pidana yang tetap dijalankan terhadap kandidat. Gangguan diprediksi semakin membesar jika kandidat yang memiliki kasus pidana menjadi tersangka.

"Bayangkan paslon sudah mulai kampanye, tiba-tiba ditetapkan (jadi) tersangka, kan situasi jadi (tidak kondusif). Karena itu selama Pilkada, prosesnya ditunda," tuturnya.

Imbauan agar penegak hukum tak memproses perkara para kandidat di Pilkada 2018 awalnya disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurut Tito, jika penanganan pidana tetap dilakukan dapat menimbulkan opini tidak adil di tengah masyarakat.

"Mari sama-sama, kalau sudah ada penetapan nanti tanggal 12 Februari siapapun yang sudah ditetapkan jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Kepolisian sebenarnya pernah memiliki dasar hukum guna menghentikan pengusutan kasus-kasus yang menimpa kandidat di Pilkada. Ini tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 yang diterbitkan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.

Namun, aturan itu dikesampingkan dan dinyatakan tak berlaku oleh Tito pada akhir 2016 lalu. Langkah itu diambil agar kepolisian tetap dapat mengusut kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat maju sebagai Calon Gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom