tirto.id - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Walikota Samarinda, Syaharie Jaang yang menjadi bakal calon Gubernur Kalimantan Timur.
"Kami mengedepankan asas persamaan di muka hukum, jadi tidak ada proses kriminalisasi," kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2018), seperti dikutip dari Antara.
Tito menegaskan tidak ada peraturan yang melarang penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap siapapun yang diduga terlibat tindak pidana. Ia pun menambahkan bahwa kriminalisasi terjadi bila tidak ada dugaan tindak pidana namun direkayasa agar menjadi pidana.
"Kriminalisasi terjadi kalau perbuatan bukan tindak pidana tapi dipaksakan menjadi tindak pidana. Tapi kalau ada dugaan pidana, apalagi proses kasusnya hampir satu tahun da proses itu dilanjutkan, itu namanya penegakan hukum," katanya.
Tito mengatakan bahwa pihaknya telah bersepakat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap pasangan calon (paslon) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Februari 2018.
"Mulai 12 Februari, jangan ada pemanggilan atau proses hukum terhadap mereka. Proses hukum dilanjutkan setelah Pilkada selesai, kecuali kalau ada operasi tangkap tangan," katanya.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan memastikan tudingan kriminalisasi darinya atas peristiwa yang menimpa Ketua DPD partai di Kalimantan Timur Syaharie Jaang telah berdasarkan bukti dan fakta.
Ia mempersilakan aparat kepolisian dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah tudingan kriminalisasi dari Demokrat. Menurutnya, penjelasan ihwal kasus yang dialami Jaang sudah cukup diberikan pada konferensi pers usai Demokrat menggelar rapat darurat, Rabu (3/1/2018) malam lalu.
Tuduhan kriminalisasi dikeluarkan Demokrat usai Jaang yang saat ini menjabat Wali Kota Samarinda dilaporkan ke Bareskrim Polri, akhir Desember 2017. Jaang diperiksa sebagai saksi terkait kasus pungutan liar tarif Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, Samarinda.
Demokrat menduga proses hukum tersebut berkaitan dengan status Jaang yang hendak menjadi calon gubernur di Pilkada 2018 Kalimantan Timur. Partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menduga Jaang dikriminalisasi karena menolak berpasangan dengan Inspektur Jenderal Safaruddin, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kalimantan Timur), di Pilkada.
Menanggapi tudingan kriminalisasi tersebut, PDIP merasa tak pernah mengintervensi Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur, Sjaharie Jaang agar mau berpasangan dengan Kapolda Kaltim, Safaruddin dalam Pilgub Kaltim 2018.
"Oh tidak ada. Bahkan Pak Djarot sebagai Plt ketua DPD Kaltim yang saat itu bertemu dengan Jaang. PDIP tidak suka memaksa, semuanya harus dengan proses yang baik," kata Hasto di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Menurut Hasto, saat ini PDIP belum menentukan nama untuk diusung di Pilgub Kaltim. Meskipun saat ini sudah muncul nama-nama yang mengajukan diri sebagai bakal cagub Kaltim 2018 ke PDIP, di antaranya Sekda Kaltim, H Rusmadi, Ferdindand Awang Faruk dan Safarrudin.
Sjaharie adalah calon Gubernur Kaltim yang diusung oleh Partai Demokrat. Partai berlambang mercy itu mengusung Sjaharie untuk berpasangan dengan Walikota Balikpapan Rizal Effendi dalam Pilgub Kaltim 2018.
Sementara penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syaharie. Kemudian pada 3 Januari 2018, Syaharie pun telah diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Tentang Penetapan Pengelola Tarif dan Struktur Parkir pada Area Pelabuhan Peti Kemas, Palaran atas nama KSU PDIB.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri