KPU menyatakan, pergantian kandidat Cawagub Kaltim Nusyirwan Ismail yang meninggal dunia dapat dilakukan karena telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Sebelumnya tim dokter yang menangani Nusyirwan telah berhasil melakukan operasi untuk mengeluarkan gumpalan darah di kepalanya, namun ia dinyatakan kritis hingga meninggal dunia.
Tidak ada kriminalisasi yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang yang menjadi bakal calon Gubernur Kalimantan Timur, menurut Kapolri.