Menuju konten utama

KPU Sebut Nusyirwan Ismail Sebagai Cawagub Kaltim Bisa Diganti

KPU menyatakan, pergantian kandidat Cawagub Kaltim Nusyirwan Ismail yang meninggal dunia dapat dilakukan karena telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

KPU Sebut Nusyirwan Ismail Sebagai Cawagub Kaltim Bisa Diganti
Nusyirwan Ismail. FOTO/Istimewa

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan Partai Golkar dan NasDem dapat mengganti Calon Wakil Gubernur Nusyirwan Ismail di Pilkada 2018 Kalimantan Timur, karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Aturan soal pergantian kandidat yang meninggal dunia terdapat di Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Usul nama pengganti dapat diajukan hingga maksimal 7 hari setelah calon lama meninggal dunia.

"Dalam hal pasangan calon atau calon meninggal setelah penetapan sampai dengan hari pemungutan suara diatur dalam Pasal 54 UU 10/2016," ujar Hasyim kepada wartawan melalui pesan tertulis, Selasa (27/2/2018).

Berkas administrasi kandidat pengganti akan diteliti KPU Provinsi Kalimantan Timur paling lambat tiga hari setelah namanya diusulkan Golkar dan NasDem. Jika nama pengganti memenuhi syarat administrasi, KPU wajib menetapkan pasangan baru maksimal satu hari setelahnya.

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan tidak mengusulkan salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), salah satu calon yang tidak meninggal dunia, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan," tulis Pasal 54 ayat (6) UU Pilkada.

Aturan soal penggantian kandidat yang meninggal juga terdapat di Pasal 78-82 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. Beleid itu mengatur pembuktian kandidat yang meninggal dunia harus berdasarkan surat keterangan dari lurah atau camat setempat.

"Dapat diganti calon baru dengan ketentuan... calon baru wajib memperoleh persetujuan pimpinan parpol atau gabungan parpol tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra.

Perubahan kedudukan pasangan calon dapat dilakukan terhadap komposisi kandidat yang meninggal dunia. Jadi, Cagub Kalimantan Timur Andi Sofyan Hasdam selaku pasangan Nusyirwan bisa menjadi Cawagub jika Golkar dan NasDem menyepakatinya.

Nusyirwan awalnya pingsan, Jumat (23/2) pagi, saat berkampanye dengan Andi di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara. Wakil Wali Kota Samarinda yang sedang cuti untuk ikut pilkada itu kemudian dibawa ke RSUD AW Sjahranie Samarinda. Ia langsung masuk ruang ICU.

Dari hasil pemeriksaan menggunakan CT Scan, tim dokter memastikan Nusyirwan mengalami pendarahan di bagian kepala yang mengakibatkan stroke. Ia juga sempat mengalami pembengkakan pada bagian otaknya pascaoperasi. Pembengkakak mengakibatkan otak tidak berfungsi (brain dead) hingga Nusyirwan meninggal.

Baca juga artikel terkait PILGUB KALTIM 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo