larangan komisaris dan pengawas menjadi pengurus partai, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan wakil kepala definitif juga diatur dalam PP ini.
Kapolri menginstruksikan bawahannya menunda pengusutan kasus calon kepala daerah dengan alasan netralitas. Pengamat menilai itu tak bisa dijadikan alasan.