tirto.id - Presiden Jokowi resmi melarang direksi, dewan pengawas maupun komisaris BUMN menjadi pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif hingga calon kepala atau wakil kepala daerah.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Peraturan ini diteken Jokowi pada 8 Juni 2022.
"Anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 PP 23/2022 sebagaimana dilihat Tirto, Minggu (12/6/2022).
Pengangkatan direksi oleh Menteri BUMN harus berdasarkan daftar dan rekam jejak. Menteri BUMN juga diberi wewenang untuk meminta masukan kementerian/lembaga dalam menentukan direksi serta diminta memperhatikan rekam jejaknya.
Di sisi lain, direksi BUMN bisa diberhentikan di luar ketentuan seperti tidak dapat memenuhi kewajiban dalam kontrak manajemen, tidak dapat melaksanaan tugas, tidak dapat melaksanakan ketentuan peraturan perundangan dan/atau ketentuan anggaran dasar, terlibat gerakan merugikan BUMN dan/atau keuangan negara, melanggar etika dan/atau kepatutan, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kekuatan hukum tetap maupun mengundurkan diri.
"Selain alasan pemberhentian direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direksi dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN," bunyi Pasal 23 ayat 2a PP 23/2022.
Selain itu, direksi tidak diberikan kesempatan untuk membela diri jika bukan akibat merugikan BUMN/keuangan negara maupun keputusan pengadilan selama tidak berkeberatan atas status pemberhentian.
Kemudian, direksi BUMN tidak lagi dikenakan tanggung jawab atas kerugian jika dapat membuktikan kerugian bukan karena kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai kepentingan dan tujuan BUMN; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pengurusan yang melibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.
Lalu, ketentuan larangan komisaris dan pengawas menjadi pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, maupun calon kepala daerah dan wakil kepala definitif juga diatur dalam ketentuan baru. Akan tetapi, ada aturan turunan soal ketentuan larangan tersebut.
"Anggota komisaris dan dewan pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," bunyi Pasal 55 ayat 1.
Seperti direksi, anggota komisaris dan dewan pengawas dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk perseroan maupun menteri untuk status perum disertai alasan.
Kriteria pemberhentian pun sama dengan direksi, termasuk kemungkinan snggota komisaris dan dewan pengawas diberhentikan dengan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/menteri demi kepentingan BUMN.
Anggota komisaris dan pengawas juga tidak dikenakan pertanggungjawaban atas kerugian sebagaimana kriteria yang diatur dalam direksi.
Selain itu, direksi sekarang diperbolehkan mengangkat pejabat profesional untuk bekerja di bawah Kementerian BUMN.
"Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan/atau meningkatkan kinerja BUMN, direksi dapat merekrut profesional untuk menjadi karyawan dan/atau mengisi posisi/jabatan di bawah direksi," demikian bunyi Pasal 95 ayat 4.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky