Menuju konten utama

Beda dengan Polri, KPK Tak Tunda Proses Hukum Kandidat Pilkada 2020

KPK tidak akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah di Pilkada 2020 sebagaimana yang dilakukan Polri.

Beda dengan Polri, KPK Tak Tunda Proses Hukum Kandidat Pilkada 2020
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah di Pilkada 2020 yang terindikasi melakukan tindak pidana. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan proses hukum dan kontestasi politik dapat berjalan beriringan.

"KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

Menurut Ghufron, proses hukum di KPK memiliki syarat dan prosedur ketat untuk menentukan tersangka, berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum yang berlaku. Ia memastikan hal itu tidak akan menggangu jalannya pelaksanaan Pilkada 2020.

Ghufron juga mendorong agar masyarakat lebih peduli pada calon pilihannya, dengan memeriksa rekam jejak kandidat. KPK akan membantu untuk memberikan edukasi kepada pemilih.

"Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," ujarnya.

KPK tengah menangani kasus korupsi yang melibatkan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar. Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah kuburan senilai Rp 6 miliar itu kembali diusung maju dalam Pilkada 2020.

Johan akan mendamping Kuryana Azis yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati OKU. Kandidat petahana tersebut didukung oleh 11 partai politik, yakni PKS, PBB, PAN, Golkar, PKPI, PPP, Gerindra, Demokrat, PKB, PDIP dan NasDem.

Sementara itu, hal berbeda dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kapolri Jenderal Idham Azis dengan mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24/2020 bertanggal 31 Agustus 2020.

Surat telegram itu menjelaskan tentang instruksi kepada penyidik agar menunda proses penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana, yang bertujuan mewujudkan profesionalisme dan netralitas kepolisian.

"Pasangan calon yang sedang bermasalah hukum, kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kami hindari," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (2/9/2020).

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan