Menuju konten utama

Kapolri Instruksikan Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada 2020

Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk menunda proses hukum terhadap seluruh calon kepala daerah yang berlaga pada Pilkada Serentak 2020.

Kapolri Instruksikan Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada 2020
Presiden Joko Widodo diisaksikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (ketiga kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kedua kanan) memberikan pembekalan kepada perwakilan calon Perwira Remaja (Capaja) Taruna dan Taruni TNI-Polri secara virtual di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020). Pembekalan tersebut diikuti oleh 750 Capaja taruna dan taruni TNI-Polri sebelum dilantik pada 14 Juli 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24/2020 bertanggal 31 Agustus 2020. Surat telegram ini menjelaskan tentang instruksi kepada penyidik agar menunda proses penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana, yang bertujuan mewujudkan profesionalisme dan netralitas kepolisian.

"Pasangan calon yang sedang bermasalah hukum, kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kami hindari," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (2/9/2020).

Dalam telegram itu, Kapolri meminta penundaan proses hukum untuk peserta Pilkada dan akan dilanjutkan kembali setelah Pilkada berakhir.

Kapolri menegaskan, apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut akan diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin maupun kode etik.

Instruksi Idham ini tak berlaku terhadap peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan mengancam keamanan negara, dan melakukan pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup serta hukuman mati. Bagi kategori ini dia meminta penyelesaian proses hukum.

"Surat Telegram ini sebagai perintah untuk dilaksanakan," begitu petikan surat tersebut.

Polri sebelumnya juga telah menyiapkan rencana pengamanan Pilkada Serentak tahun ini. Hal itu berdasar Surat Telegram Kapolri Nomor: 387/VI/Ops/13/2020 bertanggal 30 Juni 2020 tentang rencana dimulainya Operasi Mantap Praja 2020.

“Demi menyukseskan dan kelancaran Pilkada Serentak, sejak 1 September 2020 polda dan polres jajaran telah melaksanakan latihan pra operasi (latpraops),” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Selasa (1/9) kemarin.

Seluruh personel yang dilibatkan dalam tiap tahapan, disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan kebutuhan dari masing-masing wilayah, serta menghindari sikap meremehkan dalam menghadapi kerawanan. September ini, tahapan Pilkada telah memasuki proses pengumuman pendaftaran pasangan calon (28 Agustus-3 September), dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon (4-6 September), dan diakhiri dengan pengundian nomor urut calon (24 September).

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2020 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto