Menuju konten utama

Kasus Hukum Calon Kepala Daerah Tetap Diproses Bila Terjaring OTT

“Kalau OTT harus langsung ditindak, justru itu penting untuk menjaga proses demokrasi," kata Kapolri Tito Karnavian.

Kasus Hukum Calon Kepala Daerah Tetap Diproses Bila Terjaring OTT
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan ada pengecualian di ketentuan soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama berlangsung tahapan Pilkada Serentak 2018.

Menurut Tito, proses kasus hukum semua calon kepala daerah tidak akan ditunda apabila mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Untuk menghormati proses demokrasi, maka paslon yang ditetapkan KPU per 12 Februari 2018, proses hukumnya sebagai saksi atau tersangka ditunda sampai Pilkada selesai, kecuali (kalau terjaring) OTT,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (11/1/2018) seperti dikutip Antara.

Tito melanjutkan, “Kalau OTT harus langsung ditindak, justru itu penting untuk menjaga proses demokrasi."

Tito menjelaskan alasan adanya penundaan karena proses hukum seorang calon kepala daerah, baik ketika menjadi tersangka atau saksi, akan mempengaruhi citra dirinya di mata publik. Publik bisa mudah menghakimi orang tersebut bersalah meski proses hukum belum menetapkan statusnya sebagai pihak yang bersalah.

"Sangat sensitif kalau seseorang dipanggil (polisi) terus, pasti akan berpengaruh kepada popularitas dan elektabilitas," kata Tito.

Untuk itu, Tito berharap lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung, KPK dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menunda proses hukum bagi paslon definitif di Pilkada 2018.

Pada Kamis siang, Kapolri bersama pimpinan Kejaksaan Agung, KPK dan Bawaslu dijadwalkan bertemu Komisi III DPR untuk membicarakan masalah penangguhan proses hukum bagi paslon definitif di Pilkada 2018.

"Siang ini kami dari Polri, Kejaksaan, KPK, Bawaslu diundang DPR untuk membicarakan kesepakatan ini. Kalau disepakati, maka akan dibuat MoU-nya agar ada dasar hukumnya," katanya.

Sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2018. Jumlah daerah yang akan ikut pilkada tahun ini lebih banyak dibandingkan pada 2017, yang hanya 101 daerah. Terdapat 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten di Indonesia yang akan menggelar Pilkada 2018.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom