Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko memberikan buku saku capaian pemerintah kepada pegawai humas Kemendagri di depan KPU dan Bawaslu jelang Pilpres 2019.
Ahli hukum pidana UGM Sigit Riyanto menyatakan, pelaporan ujaran Jokowi soal 'Propaganda Rusia' harus diselesaikan oleh Bawaslu, karena kedudukannya sama dengan peserta pemilu lainnya.
Rudiantara dilaporkan dengan Pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Mengumumkan nama caleg eks koruptor itu agar masyarakat lebih selektif memilih wakilnya kelak. Tapi itu terganjal dengan kebiasaan permisif dan masa bodoh.