tirto.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja kecewa dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak mengumumkan nama-nama napi eks koruptor pada tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut dia, KPU seharusnya memberikan informasi tersebut sampai pemilih, agar masyarakat mengetahui keberadaan eks napi koruptor yang mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif 2019.
"Kami kecewa lah, harusnya akses terhadap informasi itu dibuka. Bukannya kami tidak menghilangkan hak dipilihnya, tapi yang jelas, masyarakat tahu siapa yang akan dipilihnya," ujar dia ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
KPU memutuskan tak mengumumkan caleg eks napi korupsi pada TPS, sehingga nama-nama caleg itu hanya disampaikan dalam media massa dan situsweb internal KPU.
Ia menjelaskan, sejak awal Bawaslu telah menyarankan kepada KPU agar mengumumkan nama napi eks Koruptor di TPS. Bahkan, kata Rahmat, Bawaslu telah melakukan beberapa cara yang tidak melanggar undang-undang Pemilu agar KPU tetap mengumumkan napi eks koruptor.
"Tapi ini kan baru kemarin tiba-tiba ada [pembatalan pengumuman nama caleg eks koruptor]. Kami sempat mengusulkan kepada KPU untuk menempel itu [nama caleg eks koruptor]. Kan dibuka untuk umum, bisa diakses di mana saja seharusnya," ucap Rahmat.
Menurut dia, dengan mempublikasikan nama napi eks koruptor hanya melalui media sosial, masyarakat cukup sulit untuk mengetahuinya.
Ia juga mengatakan, sebaiknya KPU memberikan mekanisme agar masyarakat dapat mengetahui nama caleg napi eks koruptor tersebut.
"Sehingga masyarakat pun biasa, siapa yang akan mereka pilih. Ini [mekanisme] sudah kami usulkan, bahkan sebelum PKPU melarang mantan napi," pungkas dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali