Menuju konten utama

KPU Berencana Umumkan Nama Caleg yang Tak Sampaikan Data Pribadinya

KPU akan mengumumkan daftar nama caleg yang tak mau membuka data-data pribadinya.

KPU Berencana Umumkan Nama Caleg yang Tak Sampaikan Data Pribadinya
Ketua KPU Arief Budiman (ketiga kiri) didampingi Komisioner KPU (dari kiri) Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting menunjukkan berkas berisi data calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk mengumumkan daftar nama caleg yang tak mau membuka data-data pribadinya. Total ada 2.049 caleg yang belum bersedia membuka identitas pribadinya.

"Memang kami tidak bisa memaksa, tapi ada kemungkinan kita umumkan caleg yang tidak bersedia membuka datanya," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019).

Wahyu mengaku belum mengetahui kapan pastinya pengumuman nama caleg yang tidak bersedia mengumumkan identitas pribadinya. Hal ini masih perlu dirapatkan dahulu dengan para komisioner.

Menurut Wahyu, lembaganya tidak akan melanggar aturan dalam mengumumkan nama-nama caleg yang tidak memberikan data-data pribadinya. Publik, kata Wahyu, berhak untuk mengetahui siapa saja nama-nama caleg tersebut.

"Tetap saja saya tidak bisa membuka datanya, tapi saya bisa mengumumkan Anda itu tidak mau dibuka datanya," tuturnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan masih ada sekitar 2.049 dari 8.037 caleg yang belum membuka data dirinya. Itu juga termasuk mengenai tidak mengisi pernah menjadi terpidana.

Menurut Ilham, KPU tidak memiliki niat apa-apa dalam mengumumkan masih banyak caleg yang tidak mencantumkan identitas pribadinya. Karena KPU sifatnya hanya menyampaikan informasi kepada publik.

"Biar masyarakat yang menilai caleg yang menutup aksesnya apakah layak untuk dipilih atau tidak," ungkapnya.

Berikut beberapa informasi caleg yang dibutuhkan publik seperti:

1. Jenis kelamin

2. Usia

3. Riwayat pendidikan

4. Riwayat organisasi

5. Riwayat pekerjaan

6. Status khusus (terpidana/mantan terpidana/bukan mantan terpidana)

7. Motivasi (yang berisi hal-hal yang melatarbelakangi calon untuk mengajukan diri sebagai bakal calon)

8. Target/sasaran (yang berisi contoh hal-hal yang akan dikerjakan ketika telah menjadi anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota)

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri