Menuju konten utama

KPU Tak Akan Umumkan Caleg Eks Koruptor di TPS

KPU hanya akan mengumumkannya melalui situs resmi KPU dan media massa.

KPU Tak Akan Umumkan Caleg Eks Koruptor di TPS
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan berkas berisi data calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk tak mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) berstatus mantan terpidana kasus korupsi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU hanya akan mengumumkannya melalui situs resmi KPU dan media massa.

"Enggak kami umumkan di TPS. Kami umumkan [di situs resmi KPU dan media massa] saja," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Menurut Ilham, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat apakah akan tetap memilih atau tidak memilih para caleg eks koruptor itu. Pengumuman di media massa dan situs resmi KPU, kata Ilham hanya bersifat informasi saja dan tak ada tujuan untuk mem-blacklist caleg tersebut.

"Terserah pemilih yang menilai mau pilih atau tidak," jelas Ilham.

KPU sebelumnya telah mengumumkan sebanyak 40 caleg DPRD Kota/Kabupaten dan DPRD Provinsi serta sembilan caleg DPD berstatus mantan narapidana korupsi. Masih ada nama-nama lain yang akan diumumkan KPU, namun hingga saat ini KPU masih melakukan klarifikasi dan verifikasi data caleg eks koruptor itu ke KPU daerah.

Daftar caleg eks koruptor hasil penambahan, kata Ilham, akan diumumkan dalam waktu dekat. Jumlahnya, kata Ilham bisa lebih dari daftar yang pernah dirilis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Pokoknya bertambah. Kalau Perludem kemarin berapa? Ada 14 ya? Mungkin kami lebih ya," pungkas Ilham.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari