tirto.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengumumkan sebanyak 14 caleg eks narapidana korupsi belum masuk ke dalam 49 caleg eks narapidana korupsi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menanggapi jumlah tambahan caleg eks napi korupsi versi Perludem, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan KPU bakal kembali mengumumkan caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi. Jumlahnya, kata Ilham akan lebih banyak dari daftar yang dirilis Perludem.
"Nanti kita akan umumkan ya, tapi tentu saja nanti akan ada tambahan lagi. Tadi kalau Perludem ada 14 ya nanti kita akan bisa lebih. Nanti kita akan umumkan waktunya kapan, kita akan segera umumkan," ujar Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Ilham mengatakan KPU RI sampai saat ini masih melakukan pencocokan data ke berbagai KPUD sehingga belum bisa memastikan jumlahnya. KPU, lanjut Ilham harus hati-hati dan cermat dalam mengumumkan orang yang berstatus mantan napi korupsi.
"Karena kalau tidak hati-hati kemudian berbahaya sekali kalau orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, kemudian kita publish, wah itu kan bisa pencemaran nama baik," ucap Ilham.
Ilham menjelaskan KPU pada prinsipnya hanya memberikan data-data kepada masyarakat. KPU, lanjutnya tak akan meminta masyarakat untuk memilih caleg yang berstatus mantan napi koruptor.
"Biarkan masyarakat mempertimbangkan data yang kami berikan tadi," pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari