Menuju konten utama

Bawaslu Periksa Rudiantara Soal Pernyataan 'Yang Gaji Kamu Siapa'

Bawaslu memanggil Rudiantara untuk memberikan keterangannya soal perkara 'yang gaji kamu siapa'.

Bawaslu Periksa Rudiantara Soal Pernyataan 'Yang Gaji Kamu Siapa'
Menkominfo Rudiantara menyampaikan materi saat menjadi pembicara tunggal pada sesi New Economy Talk dalam rangkaian Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018). ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Anis Efizudin/wsj/2018.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Senin (18/2/2019). Rudiantara dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait pernyataannya 'yang gaji kamu siapa' terhadap salah satu pegawainya.

Rudiantara tiba di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sekira pukul 19.00 WIB. Mengenakan kemeja berwarna putih, Rudiantara membantah bahwa kehadirannya di Bawaslu untuk memberikan keterangan soal perkara tersebut. Ia mengklaim kehadirannya untuk koordinasi antara lembaganya dengan Bawaslu.

"Belum tahu dibahas atau enggak [soal laporan], tapi ada beberapa yang dirasa kita koordinasi antara Bawaslu dan Kominfo yang di dunia maya," ujar Rudiantara.

Sementara itu, saat dihubungi, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar membenarkan bila lembaganya memanggil Rudiantara untuk memberikan keterangannya soal perkara 'yang gaji kamu siapa'.

"Ya ada [pemanggilan], pokoknya malamlah saya lupa tepatnya jam berapa," ujar Fritz.

Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Menkominfo Rudiantara ke Bawaslu RI. Laporan ini terkait dengan pernyataan Rudiantara 'yang gaji kamu siapa', kepada salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kominfo.

Anggota ACTA, Nurhayati mengatakan pernyataan Rudiantara itu menunjukkan bahwa ia tak lagi netral sebagai pejabat pemerintahan. Tak hanya itu saja, ACTA juga melihat adanya pemaksaan untuk mendukung salah satu paslon dari pernyataan Rudiantara itu.

Rudiantara dilaporkan dengan Pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal itu diatur pejabat publik dilarang melakukan berbagai tindakan dan kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon. Dalam pasal 547 diatur hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Baca juga artikel terkait RUDIANTARA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto