Muhammadiyah menyambut baik hasil keputusan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang telah menetapkan status hukum saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama dan menganggap keputusan ini merupakan keputusan yang objektif serta menjadi bukti proses hukum berjalan secara positif.
Beberapa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Rakyat Rumah Lembang menangis setelah mengetahui calonnya menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Anies Baswedan tidak ingin mengomentari soal ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Menurut calon gubernur DKI Jakarta itu, penetapan status tersangka merupakan proses hukum.
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).
Kepolisian Republik Indonesia memaparkan runtutan kegiatan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ramai-ramai netizen menyampaikan aspirasi dan dukungan terkait penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka, hingga timeline media sosial twitter banjir dukungan terhadap calon gubernur pertahana, #KamiAhok menjadi trending topik.
Bareskrim Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka penistaan agama. Terkait adanya isu soal aksi 25 November, Ketua MPR meminta agar masyarakat tetap menaati proses hukum.
Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri menyampaikan pihaknya melakukan pencegahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pergi ke luar negeri.
Selama Bareskrim belum melimpahkan berkas perkara Ahok ke kejaksaan, maka sejak 12 Februari 2017, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjabat sebagai gubernur kembali.
Status tersangka bagi Ahok tak akan berpengaruh bagi proses pertarungannyadi Pilgub DKI 2017. Ahok hanya bisa mundur dari bursa pencalonan jika ditetapkan sebagai terpidana.
Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam gelar perkara ini Polri akan meminta keterangan dari 16 saksi ahli. Hasil gelar perkara akan disampaikan pada Kamis mendatang untuk menentukan Ahok bersalah atau tidak dalam perkara tersebut.
Polri berjanji akan mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok. Dari gelar perkara, pihak kepolisian mengaku penyidik telah menampung keterangan tambahan dari ahli-ahli dan saksi.
Pengacara terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Sirra Prayuna menuturkan, pihaknya diminta menunggu hasil gelar perkara satu-dua hari ke depan.
Intelektual muda Nahdatul Ulama (NU) mendukung penuh islah antara Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan para ulama termasuk dengan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, terkait kasus dugaan penistaan agama.
Gelar perkara kasus Ahok hari ini meliputi pemaparan penyelidik kepolisian. Dalam pemaparan yang lebih teknis, kuasa hukum Ahok menjelasakn, dibeberkan pula soal keaslian konten video yang menjadi barang bukti.