Menuju konten utama

Ahok Didampingi 15 Kuasa Hukum Saat Diperiksa Bareskrim

Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, pada Selasa (22/11/2016). Dalam pemeriksaan di Mabes Polri, Ahok didampingi 15 orang kuasa hukum.

Ahok Didampingi 15 Kuasa Hukum Saat Diperiksa Bareskrim
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). Basuki Tjahaja Purnama altau Ahok menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, pada Selasa (22/11/2016). Dalam pemeriksaan di Mabes Polri, Ahok didampingi 15 orang kuasa hukum.

Terkait pemeriksaan tersebut anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengaku tidak melakukan persiapan khusus terkait kliennya yang akan menghadapi pemeriksaan perdana tersebut.

"Tidak ada sesuatu yang harus dipersiapkan betul. Hanya data dan bukti-bukti yang sudah diajukan pada proses penyelidikan, itu kami cek kembali," kata Sirra di Mabes Polri, seperti diwartakan Antara, Selasa (22/11/2016).

Ahok tiba di Mabes Polri pada pukul 09.00 WIB guna menjalani pemeriksaan dengan menumpang Toyota Kijang Innova warna hitam didampingi pengawal. Ia turun dari kursi baris kedua sebelah kanan dari mobil dan langsung disambut puluhan wartawan yang menyodorkan kamera dan pertanyaan.

Ahok yang mengenakan batik warna kuning langsung menaiki tangga sambil menerobos kerumunan wartawan untuk menuju pintu masuk ruang pemeriksaan Mabes Polri.

Ahok hanya tersenyum tanpa mengucapkan sepatah kata pun untuk menjawab pertanyaan wartawan saat memasuki gedung itu.

Sebelumnya, ketua tim pemenangan Ahok Djarot, Prasetio Edi Marsudi dan juru bicara tim pemenangan Ruhut Sitompul tiba di Mabes Polri pada pukul 08.30 WIB.

Prasetio menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan terhadap Ahok.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan pasal 156a KUHP.

Sementara, soal pasal yang disangkakan kepada Ahok, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP.

Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017.

Pasangan Ahok-Djarot pun tetap melakukan kampanye seperti biasa.

sumber: Antara

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH