Menuju konten utama

Polri akan Lengkapi Berkas Perkara Ahok dalam Tiga Pekan

Setelah penetapan Ahok sebagai tersangka, polisi menargetkan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dalam tiga pekan mendatang. Saat ini polisi tengan menyelesaikan berita acara pemeriksaannya.

Polri akan Lengkapi Berkas Perkara Ahok dalam Tiga Pekan
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) didampingi calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat (kiri) dan tim pemenangannya memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Berkas perkara penistaan agama yang disangkakan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilengkapi paling lama dalam tiga pekan.

"Saat ini fokus penerimaan berkas-berkas saja. Mudah-mudahan bisa secepatnya. Targetnya paling lama tiga minggu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta.

Sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (17/11/2016), saat ini polisi antara lain melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Misalnya, dengan pemeriksaan saksi yang belum tuntas dalam format berita acara saksi," tuturnya.

Polisi, menurut dia, selanjutnya akan menjadwalkan pemeriksaan Ahok sebagai tersangka. "Karena pemeriksaan terdahulu lebih kepada saksi, belum pada kapasitas tersangka. Penyidik akan menjadwalkan dalam waktu yang tidak lama lagi," ucap Boy.

Ia menjelaskan pula bahwa pemeriksaan terhadap saksi sekarang sudah lengkap dan polisi fokus menyelesaikan berita acara pemeriksaannya.

"Sekarang ini tinggal fokus dengan format berita acara, karena bisa jadi kemarin itu belum mengikuti format. Kemarin juga ada beberapa berita acara yang hanya interview, harus lebih lengkap lagi aspek-aspek informasi yang harus digali," ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (16/11/2016), polisi telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena pernyataan yang dia sampaikan di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia mengutip Alquran Surat Al Maidah 51, dianggap mengandung unsur penistaan/penodaan agama.

Namun sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum, penetapan Ahok sebagai tersangka tidak membatalkan statusnya sebagai calon gubernur yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah 2017. Ahok pun melanjutkan kegiatan kampanyenya bersama calon wakil gubernur pasangannya, Djarot Saiful Hidayat.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari