Menuju konten utama

Muhammadiyah Apresiasi Putusan Kapolri Terkait Ahok

Muhammadiyah menyambut baik hasil keputusan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang telah menetapkan status hukum saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama dan menganggap keputusan ini merupakan keputusan yang objektif serta menjadi bukti proses hukum berjalan secara positif.

Muhammadiyah Apresiasi Putusan Kapolri Terkait Ahok
(Kiri) Busyro Muqodas, Dahlan Rais, Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir, dan Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto pada Konferensi Pers Pimpinan Pusat Muhammadiyah, berisikan pernyataan sikap Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 21/PER/I.0/I/2016 Tentang Status Hukum Perkara Penistaan Agama di kantor pusat Muhammadiyah, Jl. Cik Ditiro, Yogyakarta, Rabu (16/11). [Tirto/Aya]

tirto.id - Pimpinan pusat (PP) Muhammadiyah menyambut baik hasil keputusan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang telah menetapkan status hukum saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama yang disertai dengan pencegahan ke luar negeri sebagaimana diumumkan pada masyarakat, Rabu (16/11/2016) di Mabes Polri Jakarta.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Dr. H. Haedar Nashir, menyampaikan, “Muhammadiyah percaya sepenuhnya penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka berdasarkan prinsip hukum yang adil dan objektif,” ungkapnya dalam konferensi pers di kantor pusat Muhammadiyah, Yogyakarta, Rabu (16/11/2016).

Haedar memaparkan tujuh butir sikap dari organisasi Muhammadiyah. Ketujuh butir sikap tersebut antara lain: pertama, Muhammadiyah mempercayai keputusan tersebut merupakan bukti tegaknya hukum dengan baik serta terjaminnya eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.

Kedua, Muhammadiyah mengapresiasi komitmen Presiden RI dalam mendukung sepenuhnya penegakan hukum atas kasus penistaan agama tersebut, serta dalam melakukan berbagai komunikasi dengan berbagai komponen bangsa, sehingga tercipta stabilitas nasional dan terwadahi aspirasi umat Islam yang keyakinan agamanya sendiri ternodai.

Ketiga Muhammadiyah memberi penghargaan tinggi kepada Kapolri dan jajaran kepolisian yang telah menjalankan hukum yang tegas, cepat, transparan, dan keadilan. Diharapkan proses hukum yang positif tersebut pada tahap selanjutnya tetap berjalan objektif , dan seadil-adilnya.

Keempat, Muhammadiyah berpesan kepada setiap warga negara Republik Indonesia agar bersedia belajar dari kasus ini. Muhammadiyah mengimbau setiap warga negara agar menjauhi segala ujaran dan tindakan yang merendahkan, menodai, menghina, dan menista keyakinan luhur agama apapun yang hidup dan diakui sah di Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan penduduknya dikenal religius.

“Kepada umat Islam dan semua pihak dihimbau agar lapang hati menerima hasil proses hukum tersebut,” kata Haedar.

Butir kelima, Muhammadiyah mengajak seluruh umat Islam dan semua pihak agar mengawal dengan seksama agar hukum tetap tegak pada proses selanjutnya di pengadilan.

Keenam, Muhammdiyah mengajak semua pihak aga menjaga kedamaian, kebersamaan, toleransi, dan suasana kondusif.

Terakhir atau ketujuh Muhammadiyah mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mencurahkan energi dan perhatian optimal untuk melakukan kerja-kerja cerdas dan produktif agar menjadi bangsa yang maju.

“Jangan sampai terpecah belah,” pesan Haedar.

Baca juga artikel terkait AHOK TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh