Presiden Bank Dunia David Malpass menuturkan, negara-negara termiskin di dunia saat ini berutang sekitar 62 miliar dolar AS dalam pembayaran utang tahunan.
Peraturan Pelaksana Undang-undang Ekonomi Kreatif mengatur beberapa hal. Salah satunya skema pembiayaan kekayaan intelektual lewat bank maupun non-bank.