Jika Baiq Nuril dipenjara, ini menjadi pukulan telak bagi pemerintah dalam menampilkan diri sebagai negara yang melihat pemberdayaan perempuan sebagai pencapaian target pembangunan nasional.
Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebaiknya pemerintah menarik kembali pasal karet di UU ITE sebab itu merugikan kebebasan masyarakat untuk membela diri.
Bukti elektronik yang dipertimbangkan majelis hakim kasasi dalam putusan itu adalah bukti elektronik yang tidak sah yang cacat, yang tidak memenuhi ketentuan pasal 5 dan pasal 6 UU ITE.
Amicus Curiae dari ICJR berisi penilaian terkait dengan kasus Nuril dan evaluasi terkait putusan tingkat sebelumnya, yakni kasasi yang memvonis 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Polri harus mengambil langkah proaktif untuk meninjau kembali keputusan penghentian penyelidikan tersebut dan memerintahkan Polda NTB melanjutkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
Kuasa hukum Baiq Nuril berencana membawa kasus yang dialami kliennya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Langkah itu diharapkan bisa membuat mantan atasan Nuril mendapat sanksi etik.
"Enggak usah khawatir, tadi Pak Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad sudah berbisik kepada saya kalau perlu dilakukan eksaminasi oleh Komisi III terhadap putusan MA," kata Arsul.
"Kasus Baiq Nuril seakan menampar muka pendidikan kita. Betapa kuatnya kepala sekolah dan tidak berdayanya komunitas sekolah. Harusnya semua punya peran yang balance."
Rieke Diah Pitaloka mendesak MA segera menyerahkan salinan putusan kasus Baiq Nuril. Hal ini agar kuasa hukum Nuril bisa segera mengajukan PK atas putusan itu.
Komnas Perempuan mendesak penahanan Baiq Nuril ditangguhkan. Penangguhan itu dinilai layak dilakukan karena berkas putusan MA belum diserahkan oleh panitera kepada kuasa hukum Nuril.