"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah turun kemarin sesudah PP-nya (Peraturan Pemerintah) keluar, sekarang seluruh satker sedang mempersiapkan dokumennya," kata Sri Mulyani.
Salah satu isi dalam poin tersebut adalah tidak membuat dan menyebarkan berita palsu, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial.