tirto.id - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah melakukan pencairan gaji ke-13 mencapai Rp33,2 triliun per 25 Juli 2022. Anggaran tersebut dibayarkan kepada lebih dari 8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu, Tri Budhianto merinci pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di pemerintahan pusat mencapai Rp10,73 triliun untuk 1.869.948 pegawai. Kemudian untuk ASN di pemerintahan daerah sudah dibayarkan sebesar Rp13,57 triliun untuk 2.921.649 pegawai.
"Jumlah pemerintah daerah yang telah melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sebanyak 497 pemda dari 542 pemda," ujarnya kepada kepada wartawan, ditulis Kamis (27/7/2022).
Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sudah mencapai Rp8,95 triliun yang diberikan kepada 3.266.824 pensiunan.
Pemerintah sebelumnya menyiapkan anggaran sebesar Rp35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 yang rencananya akan dicairkan mulai Juli mendatang. Ini terdiri dari gaji ke-13 sebesar Rp11,5 triliun bagi para ASN di kementerian/lembaga, termasuk TNI/Polri.
Untuk ASN di pemerintah daerah, alokasi sebesar Rp15 triliun melalui dana alokasi umum (DAU), serta dapat ditambah sesuai dengan kemampuan APBD masing-masing. Sedangkan dari Bendahara Umum Negara (BUN) disediakan Rp9 triliun untuk para pensiunan.
Jika dirinci, pencairan gaji ke-13 ini diberikan kepada aparatur negara di pemerintah pusat termasuk TNI/Polri sebanyak 1,79 juta pegawai, aparatur negara di pemerintah daerah 3,65 juta pegawai, serta para pensiunan yang mencapai 3,32 juta jiwa.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin