Indeks Aliran Kepercayaan
Masyarakat Badui Ingin Kepercayaan Sunda Wiwitan Ditulis di e-KTP
Masyarakat Badui menolak jika kolom agama di e-KTP ditulis dengan nama penghayat kepercayaan. Sebab, sejak nenek moyang masyarakat Badui menganut agama Selam Sunda Wiwitan.
Djan Faridz Sebut Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan Meresahkan
Djan Faridz memandang Majelis Hakim MK tidak mempertimbangkan implikasi keputusan tersebut di masyarakat.
Seberapa Banyak Jumlah Penghayat Kepercayaan di Indonesia?
Para penghayat kepercayaan menjadi pembicaraan setelah keputusan MK yang memperbolehkan pencantuman keyakinan di KTP. Seberapa banyak jumlah mereka di Indonesia?
Masyarakat Berhak Tuliskan Aliran Kepercayaan di Kolom KTP
Menurut Yunani, masyarakat berhak menuliskan aliran kepercayaan apabila ingin menggunakan hak konstitusinya.
MK Sebut Pengakuan Aliran Kepercayaan Lebih Baik dari Menipu Publik
"Kita prinsip dalam putusan kemarin kita nggak mau membentuk agama baru, tapi kita harus mengakui bahwa di Indonesia ini ada kepercayaan yang tidak melalui jalur agama, Pancasila," kata Arief Hidayat.
Kemendagri Tak Ingin Nama Penghayat Kepercayaan Ditulis Spesifik
Penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan ingin kolom agama KTP elektronik ditulis spesifik.
Pembakuan Definisi "Agama" yang Penuh Pro dan Kontra
"Agama" tak pernah didefinisikan secara formal di Indonesia. Upaya pembakuan definisi yang ada pun kerap politis dan mendiskriminasi para penghayat kepercayaan.
"Kolom Agama di KTP Jangan Dijadikan Alat Diskriminasi"
Beberapa agama lokal di Indonesia sudah dipraktikkan jauh sebelum kedatangan agama-agama seperti Islam dan Kristen.
Fungsi Pembinaan untuk Penghayat Kepercayaan Menjadi Sorotan
Kementerian Agama harus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kemendagri untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Zahid Hussein, Jenderal Aliran Kepercayaan dan Soeharto
Zahid Hussein adalah jenderal TNI pengikut kelompok kebatinan Sumarah sekaligus jadi pelindung aliran kepercayaan di Indonesia.
PBNU Sebut Putusan MK Tidak Koordinasi dengan Kementerian Agama
Bagi PBNU putusan MK merupakan medan dakwah.
Muhammadiyah Khawatir Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama KTP
Muhammdiyah khawatir terkait putusan MK yang memperbolehkan penghayat kepercayaan mencantumkan alirannya pada kolom agama di KTP.
Penghayat Sunda Wiwitan Desak Kemendagri Cepat Benahi Aplikasi SIAK
Penghayat Sunda Wiwitan mendesak Kemendagri secepatnya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pencantuman jenis aliran kepercayaan di kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dampak Putusan MK untuk Agama-Agama di Indonesia
Putusan itu rupanya memberi implikasi pada agama yang sebelumnya sudah diakui pemerintah Indonesia.
Wasekjen PPP Sayangkan Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan
Awiek beralasan, putusan MK yang memperbolehkan penghayat kepercayaan menuliskan aliran mereka di kolom agama KTP bisa berakibat konflik horizontal.
Kemenag Siap Tindaklanjuti soal Pengakuan Aliran Kepercayaan di KTP
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan melaksanakan putusan MK yang final dan mengikat untuk mencantumkan aliran kepercayaan di Indonesia di e-KTP.
Putusan MK Harus Dibarengi dengan Perbaikan Sistem Dukcapil
Komnas HAM mendesak agar Kemendagri segera membuat sistem Dukcapil yang disesuaikan dengan putusan MK soal penghayat kepercayaan.
Komisi II Wacanakan Revisi UU Adminduk Pasca Putusan MK
Amali mengatakan, tidak ada cara lain untuk melaksanakan Putusan MK, kecuali merevisi UU Adminduk.
Penghayat Kepercayaan Bakal Dapat Fasilitas Seperti Agama Lain
Selama ini, aliran kepercayaan tidak dianggap sebagai agama, melainkan bagian dari kebudayaan.
Komisi II Dukung Mendagri Cantumkan Aliran Kepercayaan di E-KTP
Putusan MK yang memperbolehkan penghayat kepercayaan ditulis di kolom agama KTP merupakan bentuk pengakuan negara pada penghayat kepercayaan yang harus segera direalisasikan.