Masyarakat Badui menolak jika kolom agama di e-KTP ditulis dengan nama penghayat kepercayaan. Sebab, sejak nenek moyang masyarakat Badui menganut agama Selam Sunda Wiwitan.
Para penghayat kepercayaan menjadi pembicaraan setelah keputusan MK yang memperbolehkan pencantuman keyakinan di KTP. Seberapa banyak jumlah mereka di Indonesia?
"Kita prinsip dalam putusan kemarin kita nggak mau membentuk agama baru, tapi kita harus mengakui bahwa di Indonesia ini ada kepercayaan yang tidak melalui jalur agama, Pancasila," kata Arief Hidayat.
"Agama" tak pernah didefinisikan secara formal di Indonesia. Upaya pembakuan definisi yang ada pun kerap politis dan mendiskriminasi para penghayat kepercayaan.
Penghayat Sunda Wiwitan mendesak Kemendagri secepatnya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pencantuman jenis aliran kepercayaan di kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan melaksanakan putusan MK yang final dan mengikat untuk mencantumkan aliran kepercayaan di Indonesia di e-KTP.
Putusan MK yang memperbolehkan penghayat kepercayaan ditulis di kolom agama KTP merupakan bentuk pengakuan negara pada penghayat kepercayaan yang harus segera direalisasikan.
Dengan dikabulkannya putusan MK soal penghayat kepercayaan, praktik-praktik diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang selama ini terjadi dapat dihapuskan.