Menuju konten utama

Fungsi Pembinaan untuk Penghayat Kepercayaan Menjadi Sorotan

Kementerian Agama harus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kemendagri untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Fungsi Pembinaan untuk Penghayat Kepercayaan Menjadi Sorotan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong menyoroti pelaksanaan fungsi pembinaan penganut aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aliran kepercayaan masuk dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Pernyataan tersebut menyusul putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam UU No 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mendapat respons beragam.

“Komisi VIII menyoroti masalah substansi yang menjadi sengketa hukum, menurut saya ada dua hal yang menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI, pertama apakah nanti Kementerian Agama akan melakukan fungsi pembinaan bagi semua penganut/penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Ali Taher di Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Kedua, kata Ali Taher, Kementerian Agama harus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Kementerian Agama, kata Ali Taher, harus menyiapkan rencana dan strategi pembinaan penganut/penghayat aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta anggarannya.

DPR, menurut dia, juga ingin membahas masalah pembinaan penganut/penghayat aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan Kementerian Agama.

Baca juga artikel terkait ALIRAN KEPERCAYAAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz