Relawan Jokowi melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan. Saat demo 4 November, Fahri Hamzah dianggap memprovokasi massa dengan menuduh Jokowi melindungi penista agama.
Salah seorang tokoh agama melontarkan sayembara bernada ancaman yang ditujukan pada Ahok. Saat ini, ancaman yang pertama kali terekam di situs Youtube itu sedang diselidiki Polda Metro Jaya.
Kapolri, Tito Karnavian, mengatakan gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama akan dilangsungkan secara terbuka. Ini preseden baru karena biasanya gelar perkara berlangsung tertutup. Benarkah KUHAP melarang gelar perkara digelar terbuka?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegaskan tidak akan melindungi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penistaan agama. Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumpulkan bukti-bukti ada atau tidak tokoh-tokoh politik yang menunggangi aksi 4 November 2016.
FPI justru aktif menjaga demonstrasi 4 November agar tidak menjadi kisruh. Saat terjadi kericuhan pada malam hari 4 November, malah organisasi gerakan mahasiswa Islam yang dianggap sebagai pemicunya. Tidak salah-salah amat jika gerakan mahasiswa peduli dengan isu-isu politik praktis, hanya saja menjadi problematis jika mereka abai pada isu-isu konkrit di kampusnya sendiri.
DPR berinisiatif untuk membentuk tim pengawas proses hukum menyusul demo 4 November yang menuntut Ahok terkait dugaan melakukan penistaan agama. Pembentukan tim pengawas ini bertujuan agar proses hukum yang sedang berjalan tidak diintervensi oleh pihak manapun.
Beberapa hari jelang aksi demonstrasi besar-besaran 4 November yang dilakukan ormas-ormas Islam beredar foto ancaman kepada Basuki Tjahaja Purnama dari milisi Suriah. Banyak yang takut dan khawatir. Padahal harusnya tidak. Anggap saja foto itu sebagai lelucon belaka.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) mengimbau masyarakat untuk menunggu proses hukum yang sedang berlangsung terkait dengan dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kasus calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan terhadap agama karena mengutip Alqur'an Surat Al Maidah ayat 51 dinyatakan bukan sebagai persoalan agama dan politik oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Jokowi menginstruksikan agar gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok dihelat secara terbuka untu menghindari prasangka. Dengan begitu, publik dapat mengetahui kejernihan kasus itu.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Kapolri bakal menyelesaikan proses dugaan penistaan agama oleh Ahok dalam waktu dua minggu. Opini publik berpotensi menjadi tekanan bagi aparat penegak hukum. Azaz kehati-hatian juga berpotensi dilanggar.
Demo 4 November berbuntut rusuh. PB HMI mengelak disebut sebagai pemicu bentrok dengan aparat keamanan. Padahal saat aksi, puluhan masa beratribut HMI berada di barisan terdepan berhadapan dengan Brimob. Panglima TNI menyebut ada kelompok yang merencanakan dan memicu kerusuhan.
Selain akan meminta keterangan dari Ketua MUI, KH Maruf Amin, Bareskrim Polri juga memanggil kembali Mudzakir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, juga sebagai saksi ahli.
Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari setidaknya 10 orang saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama. Rencananya, pihak penyidik akan memanggil 12 orang saksi ahli lagi.
Khofifah Indar Parawansa menginformasikan bahwa hingga Sabtu (5/11/2016) setidaknya ada 4 rombongan peserta demo yang sudah dipulangkan. Penyisiran masih dilakukan hingga hari ini, Minggu (6/11/2016).
Jokowi memerintahkan agar perkara kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara terbuka kepada publik dan live. Agar publik dapat mengetahui kejernihan kasus tersebut.