Menuju konten utama

Ahok: Massa yang Menolak Segera Diproses Hukum

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta agar massa yang menolak kedatangannya selama masa kampanye diproses secara hukum.

Ahok: Massa yang Menolak Segera Diproses Hukum
Warga melakukan aksi penolakan di tempat yang akan dikunjungi calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk berkampanye di kawasan Kedoya, Jakarta, Kamis (10/11). Ahok membatalkan kampanye dengan cara "blusukan" ke kawasan Kedoya karena adanya aksi penolakan dari warga. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menetapkan aturan bahwa massa yang melakukan penolakan atas kedatangan calon gubernur selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 bisa diproses secara hukum. Terkait dengan aturan tersebut, calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta agar massa yang menolak kedatangannya selama masa kampanye diproses secara hukum.

"Saya kira massa yang tolak-tolak itu sudah tidak benar, harus segera diproses secara hukum," kata Basuki di rumahnya, kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara, Kamis, (10/11/2016) seperti dikutip dari Antara.

Dalam penolakan yang dilakukan oleh sejumlah massa, Ahok mengaku sering kali melihat anak-anak kecil dan ibu-ibu digerakkan untuk ikut menolak saat ia datang selama masa kampanye.

"Saya sering lihat ada anak-anak kecil dan ibu-ibu yang digerakkan untuk ikut tolak-tolak itu. Saya kira yang seperti itu sudah tidak benar. Jadi, harus diproses hukum," ujar Ahok.

Lebih lanjut, calon gubernur DKI Jakarta bernomor urut dua itu mengungkapkan pihaknya telah melaporkan sejumlah masalah penolakan tersebut kepada panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

"Kami sudah laporkan penolakan-penolakan itu ke Panwaslu. Lagi pula, pihak kepolisian juga sudah punya foto-foto dan rekaman video, siapa saja yang rusuh-rusuh sudah ketahuan," ungkap Ahok.

Sebelumnya diberitakan, hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017 akan jatuh pada 15 Februari 2017. Sedangkan saat ini masih berlangsung kegiatan kampanye yang sudah dimulai sejak 28 Oktober 2016 dan akan berakhir pada 11 Februari 2017 mendatang.

Terdapat tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur yang terdaftar dalam Pilkada DKI 2017, yaitu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Sehubungan dengan penolakan kampanye calon gubernur (cagub) ini, Polda Metro Jaya melaksanakan evaluasi sistem pengamanan terkait sekelompok masyarakat yang menolak kehadiran cagub.

"Hari (Kamis) ini kita evaluasi terkait pengamanan dengan Bawaslu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Kamis.

Awi menuturkan polisi menyikapi penolakan warga itu sebagai bahan masukan untuk merencanakan pengamanan pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Selanjutnya, kepolisian akan mengoptimalkan informasi dari intelijen untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan bagi pasangan calon kepala daerah.

Awi mengaku kepolisian belum mendapatkan jadwal rencana kampanye para kandidat Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Sehingga yang terjadi kepolisian kebetulan punya tim pengamanan melekat pada pasangan calon," ujar Awi.

Sejauh ini, polisi pro aktif dan berkoordinasi dengan tim pemenangan untuk menentukan upaya yang dilakukan untuk keamanan saat kampanye.

Awi menekankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyerahkan jadwal kampanye para pasangan calon untuk mempersiapkan dan jadi bahan evaluasi bersama.

Terkait status hukum penolakan warga itu, Awi menyebutkan awalnya pengaduan itu ditangani Bawaslu DKI Jakarta selama maksimal lima hari untuk memastikan termasuk pelanggaran administrasi atau tindak pidana.

Baca juga artikel terkait KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh