tirto.id - Putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (4/1/2023).
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, kasus Rafael teregistrasi dengan Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Lantas, bagaimana Rafael bisa terjerat kasus gratifikasi dan TPPU? Kasus ini semula terungkap gara-gara anak laki-laki Rafael, Mario Dandy, menganiaya David Ozora, pada awal 2023. Penganiayaan itu lantas viral di media sosial.
Selain menyoroti aksi tak terpuji Mario, warganet (netizen) lantas menyoroti kekayaan Rafael karena dinilai tak wajar. Netizen lantas menduga eks penyelenggara negara itu merupakan pelaku kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menyelidiki apakah memang Rafael merupakan pelaku kasus korupsi. Usai sekian penyelidikan-penyidikan, KPK memutuskan Rafael merupakan tersangka kasus gratifikasi pada 3 April 2023.
KPK kemudian menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU pada 10 Mei 2023. Setelah itu, sidang kasus Rafael bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang perdana berlangsung pada 30 Agustus 2023.
Oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Atas perbuatannya, Rafael dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan saat sidang perdana, sidang kasus Rafael bergulir hingga berbulan-bulan. Hakim memeriksa saksi dalam beberapa sidang.
JPU KPK lantas menuntut Rafael 14 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada 11 Desember 2023. Selain itu, Rafael juga dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Hal yang memberatkan Rafael adalah karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kemudian, motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya. Terakhir, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.
JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Rafael telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaam pidana dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Kemudian, menyatakan Rafael telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Terakhir, menyatakan Rafael telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Usai menggelar sidang pembacaan tuntutan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang pembacaan pembelaan dari Rafael pada 27 Desember 2023. Lalu, agenda sidang pembacaan replik digelar pada 29 Desember 2023.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian memutuskan untuk menggelar sidang pembacaan putusan kasus Rafael dalam sidang yang digelar pada Kamis ini.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Ayuningtyas