Menuju konten utama

Putri Dicecar soal Baju yang Dipakai Sebelum Pembunuhan Yosua

Hakim menyebut sweter coklat yang dikenakan Putri Candrawathi sebelum insiden pembunuhan Brigadir Yosua telah hilang.

Putri Dicecar soal Baju yang Dipakai Sebelum Pembunuhan Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Hakim sempat menanyakan baju yang dikenakan Putri sejak perjalanan dari Magelang hingga sebelum peristiwa penembakan.

"Waktu pulang dari Magelang ke Saguling, kamu pakaiannya apa?" tanya Hakim Morgan kepada Putri di dalam persidangan.

"Atasannya sweter cokelat dan bawahannya celana hitam," jawab Putri.

"Itu dipakai sampai di Saguling atau sampai ke Duren Tiga?" tanya hakim.

"Sampai Duren Tiga," kata Putri.

Hakim kemudian menanyakan di mana letak baju tersebut saat ini. "Kamu suka pakaian itu? Baju itu suka?" tanya hakim.

"Kalau saya pakai pasti saya suka," kata Putri.

"Sekarang bajunya di mana?" tanya hakim.

"Saya waktu itu habis mengganti baju, saya masukkan ke dalam tas di Duren Tiga. Karena sudah di-police line jadi tidak bisa diambil," katanya.

Hakim lalu mengatakan bahwa baju tersebut saat ini hilang. Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum.

"Enggak bisa diambil? Memang ada bajunya?" tanyak hakim kembali.

"Sejak di-police line tidak boleh ada orang keluar masuk. Saya tidak pernah perhatikan lagi," ujar Putri.

"Pak Jaksa ada barang buktinya itu?" tanya hakim kepada jaksa.

"Tidak ada," jawab jaksa.

"Enggak ada lagi (baju itu) padahal suka, kan. Sudah hilang," kata hakim.

"Mohon izin Yang Mulia, waktu itu saya sudah sampaikan ke penyidik saya bilang ada di TKP saya masukkan ke dalam tas travel saya," kata Putri menjelaskan.

"Tapi hilang dia," kata hakim.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," ucap Putri.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky