Menuju konten utama

Mahfud: KPK Konsultasi ke Saya Sebelum Tangkap Lukas Enembe

Mahfud meminta semua pihak tidak melakukan aksi destruktif pasca-penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Mahfud: KPK Konsultasi ke Saya Sebelum Tangkap Lukas Enembe
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi sempat berkomunikasi dengan pemerintah sebelum menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia mengultimatum semua pihak agar tidak melakukan tindakan anarkis atas penegakan hukum terhadap politikus Partai Demokrat itu.

Mahfud berujar Lukas Enembe mengaku sakit, tetapi belakangan bisa beraktivitas seperti biasa seperti meresmikan gedung, dan lain sebagainya. Atas kondisi tersebut pemerintah menilai kondisi kesehatan Enembe sudah membaik sehingga bisa diproses hukum.

"Penangkapan itu terlambat karena dulu kan Lukas katanya sakit. Menurut hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa, apalagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter, tapi sesudah itu dilakukan ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit, meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain," Katanya saat jumpa pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2022).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengungkapkan, Ketua KPK Firli Bahuri sempat menemuinya untuk membincangkan proses hukum terhadap Enembe tanpa mengabaikan aspek perlindungan hak asasi manusia. Setelah pertemuan itu akhirnya Enembe ditangkap di Jayapura dan digiring ke Jakarta.

"Sesudah berkonsultasi dengan saya, membicarakan dengan saya Ketua KPK datang pada tanggal 5 Januari 2023 sore diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap, dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas HAM," terang Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa KPK tidak bisa sekadar menangkap Lukas. Lembaga antirasuah harus menjamin kesehatan Lukas. Jika Lukas dalam kondisi sakit, KPK harus memberikan pengobatan hingga pembantaran. KPK pun harus memberikan penanganan obat ke luar negeri jika diperlukan.

"Bahkan kalaupun harus ke luar negeri karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura, tidak boleh berangkat sendiri," tutur Mahfud.

Lukas Enembe

Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, Rabu (14/9/2022). (ANTARA/HO-Juru Bicara Gubernur Papua)

Mahfud menyatakan kasus Lukas Enembe adalah persoalan hukum. KPK beserta lembaga lainnya berupaya mengembangkan perkara ini agar menjadi terang benderang. "Kepada yang lain saya juga ingin mengatakan, jangan melakukan langkah-langkah destruktif, karena ini murni penegakan dan tidak akan berhenti di Lukas. Pergerakan uang, Pemda sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze. Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," terangnya.

"Oleh sebab itu saya minta kepada yang lain-lain supaya tidak melakukan langkah-langkah destruktif untuk misalnya atas nama pembelaan lalu melakukan pengrusakan-pengrusakan. Hukum akan ditegakan kepada siapapun tanpa pandang bulu," ucap Mahfud.

Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK di sebuah restoran di Kota Jayapura. Enembe sempat diamankan di Gedung Mako Brimob Kotaraja hingga akhirnya diterbangkan ke Jakarta dengan moda transportasi udara. Pasca-penangkapan sempat terjadi kericuhan. Sekelompok massa yang diduga pro Enembe terlibat bentrok dengan aparat.

Enembe resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, satu tersangka lainnya adalah pihak swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe diduga menerima uang suap sekitar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky