tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan untuk terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Chandrawathi dan Richard Eliezer hari ini.
"Rabu, 18 Januari sidang untuk terdakwa Putri Chandrawathi dan Richard Eliezer dengan agenda pembacaan tuntutan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu 18 Januari 2023.
Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya dengan rincian Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan kepada Sambo adalah tindakannya mencoreng institusi Polri serta melibatkan banyak aparat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan apalagi yang bersangkutan merupakan pejabat tinggi Polri.
Sambo juga memberikan keterangan yang berbelit-beli dan perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat. Sementara, jaksa menilai tiada hal yang meringankan atas perbuatan eks Kadiv Propam Polri itu.
Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Brigadir Yosua tewas bersimbah darah setelah dieksekusi oleh Bharada Richard Eliezer dan Sambo di rumah dinas Duren Tiga. Eliezer mengaku disuruh Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua dan ia tak kuasa menolak perintah jenderal bintang dua itu.
Keluarga korban berharap Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan berencana dapat diberi hukuman maksimal yakni mati.
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak hanya melibatkan lima aktor utama, tetapi juga menyeret sejumlah perwira Polri lainnya. Mereka antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo. Ia dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas perkara ini.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky