tirto.id - Kepala Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik Pusat Laboratorium Forensik (Balmetfor Puslabfor) Polri Kombes Pol Ulung Kanjaya menyatakan pihaknya menggunakan rumus pythagoras dalam menganalisis kasus penembakan ruang kerja anggota DPR.
“Dari posisi penembak sampai ke gedung, jaraknya 321,4 meter. Misalnya, dengan ketinggian lantai 10 yang setinggi 30 meter ke atas, lalu diakarkan, maka ditemukan sudut kemiringan 30 derajat,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).
Ulung menambahkan, pelaku menggunakan senjata Glock 17 berkaliber 9x19 milimeter dengan jarak efektif peluru mencapai 30 meter. “Tapi, berdasarkan referensi, jarak tempuh Glock 17, dengan sudut 45 derajat dapat mencapai 2.300 meter,” jelas dia.
Kemudian, lanjut dia, peluru tersebut bisa menembus kaca atau dinding karena masih memiliki tenaga. Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, satu proyektil dari lantai 20 belum ditemukan karena kaca pecah namun tidak masuk ke ruangan.
Diketahui, ada lima ruangan anggota DPR yang telah tertembus peluru sejak Senin (15/10/2018) lalu, yakni ruangan Anggota DPR Fraksi Gerindra, Wenny Warouw di lantai 16, Anggota DPR Fraksi Golkar, Bambang Heri di lantai 13, Anggota DPR Fraksi PAN Totok Daryanto di lantai 20, dan Anggota DPR Fraksi Demokrat Vivi Sumantri Jayabaya, di lantai 10 serta anggota DPR Effendy Simbolon.
Peluru diduga berasal dari Lapangan Tembak Senayan, Jakarta. Lantas, Dua orang pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Imam Aziz Wijayanto dan Rieki Meidi Yuwana menjadi tersangka atas kasus ini.
Kepolisian menyita barang bukti yang digunakan pelaku dalam latihan menembak tersebut yakni satu pucuk senjata api jenis Glock 17 buatan Austria berwarna hitam dan cokelat, berkaliber 9x19 milimeter, dengan tiga magasin dan tiga kotak peluru.
Selain itu, aparat juga menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria berwarna hitam, berkaliber 40 milimeter, dengan dua buah magasin dan satu kotak peluru.
Lantas, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atas dugaan tindak pidana menguasai, membawa dan memiliki senjata api tanpa hak, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo