Menuju konten utama

PTUN Menangkan PT BPH, Anies Baswedan: BPN yang Berhak Banding

Soal putusan PTUN sengketa lahan Stadion Persija atau BMW yang memenangkan PT BPH, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan yang berhak banding yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).

PTUN Menangkan PT BPH, Anies Baswedan: BPN yang Berhak Banding
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berbincang dengan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa pihak yang berhak untuk melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan PT Buana Permata Hijau (BPH) dalam kasus administrasi sengketa lahan di Sunter adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebagaimana yang tertulis dalam laman PTUN Jakarta, PT BPH awalnya mengajukan gugatan ke Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 29 November 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian masuk untuk intervensi pada 15 Januari 2019.

"Di situ kita menjadi intervensi, tetapi di pengadilan negeri kita menang dan menunjukkan secara material substansial tanah itu sah milik DKI," ungkap Anies.

Dengan itu, kata Anies, lahan yang menjadi sengketa dan mau digunakan untuk pembangunan Stadion Persija atau BMW tetap aman.

"Yang kemarin diputuskan adalah yang di PTUN, jadi proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana, tapi materinya adalah sah milik kami [Pemprov DKI] dan itu diputuskan di Pengadilan Negeri, jadi Pengadilan Negeri sudah memutuskan," kata Anies.

"Secara substansi, tanah itu sudah diputuskan Pengadilan Negeri bahwa itu adalah milik DKI. Insyaallah nggak masalah," pungkasnya.

Lahan untuk pembangunan Stadion Persija atau BMW sebelumnya dalam status sengketa antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Buana Permata Hijau (BPH). Melalui pengadilan di PTUN Jakarta, PT BPH memenangkan perkara. Putusan tersebut diumumkan kemarin, Selasa (14/5/2019).

"Mengabulkan permohonan penundaan keberlakuan yang dimohonkan penggugat," tertulis dalam putusan pengadilan di website PTUN pada Selasa (14/5/2019).

Hasil putusan tersebut memaparkan bahwa PTUN mengabulkan permohonan penundaan keberlakuan yang dimohonkan penggugat. Dengan itu, terdapat sejumlah keputusan yang diberikan pada pihak yang tergugat, yakni Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri