Menuju konten utama

PT Pupuk Indonesia: Tidak Ada Direksi Terjerat OTT KPK Kasus Pupuk

PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa tidak ada direksi yang terjaring OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/3/2019) lalu.

PT Pupuk Indonesia: Tidak Ada Direksi Terjerat OTT KPK Kasus Pupuk
Logo PT PUPUK INDONESIA. FOTO/http://pupuk-indonesia.co.id.

tirto.id -

PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa tidak ada direksi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/3/2019) lalu.

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menegaskan bahwa kejadian ini tidak ada kaitannya dengan distribusi pupuk, baik itu pupuk bersubsidi maupun non-subsidi.

“Kegiatan distribusi pupuk, khususnya pupuk bersubsidi tidak terganggu dengan adanya peristiwa ini," kata Wijaya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Selain itu, Wijaya juga mengatakan bahwa Pupuk Indonesia sendiri tidak secara langsung menjalin kerja sama apapun dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) yang disebut KPK terjerat OTT.

Sesuai dengan keterangan KPK, perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia yang bergerak di bidang bisnis logistik dan perkapalan, yaitu Pupuk Indonesia Logistik dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Bentuk kerjasamanya pun yakni meliputi perjanjian sewa kapal, dan kapal yang digunakan juga adalah pengangkut amoniak dan barang lainnya, jadi bukan untuk distribusi pupuk," kata Wijaya.

Mneurut Wijaya, Pupuk Indonesia akan mengambil pelajaran penting dari kejadian ini untuk lebih meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang lebih bersih dan transparan. Selain itu, juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan operasional baik di Pupuk Indonesia maupun anak perusahaan.

Sebagaimana diungkapkan dalam keterangan KPK, Direktur PT Pupuk Indonesia yang hadir ke KPK dalam rangka memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi, serta sebagai upaya kooperatif terhadap penegakan hukum.

"Selama ini, Pupuk Indonesia selalu berkomitmen terhadap penerapan good corporate governance (GCG) yang baik, termasuk juga pencegahan korupsi di Perusahaan, antara lain melalui implementasi "whistle blowing system", kewajiban mengisi LHKPN, Pakta Integritas dan lain sebagainya," jelas Wijaya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP) sebagai tersangka kasus suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (ASW) dan pihak swasta dari PT Inersia, Indung (IND).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan dengan tiga orang tersangka yaitu Diduga sebagai [tersangka] penerima [suap] adalah BSP Anggota DPR 2014-2019 dan IND sebagai swasta" kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

"Dan sebagai [tersangka] pemberi [suap] ASW, Marketing Manager PT HTK,” tambah Basaria.

KPK menduga kasus suap ini berkaitan dengan upaya membuat kapal PT HTK kembali digunakan untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). PT HTK diduga meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama tersebut.

Baca juga artikel terkait OTT BUMN PUPUK

tirto.id - Hukum
Sumber: Siaran Pers
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno