tirto.id - PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah selaku pemegang saham untuk membubarkan anak perusahaannya yakni PT PLN Batubara.
Hal itu disampaikan Executive Vice President Corporate Communication and CSR PT PLN, Agung Murdifi merespons permintaan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk membubarkan PLN Batubara.
"Terkait entitas anak perusahaan dalam hal ini PLN Batubara tentunya PLN akan menjalankan keputusan Pemerintah selaku pemegang saham," kata Agung, Rabu (12/1/2022).
Agung menuturkan sebagai perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Negara, PLN akan melakukan langkah korporasi yang diperlukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola perusahaan.
"Kami akan perbaiki bersama dengan Pemerintah dalam rangka membangun ketahanan energi nasional. Ini semua kami yakini sebagai bentuk nyata dari upaya penyediaan listrik yang andal dan cukup bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata dia.
Pemerintah meminta PLN Batubara dibubarkan lantaran kinerjanya dinilai buruk sehingga menyebabkan krisis pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kondisi itu berpotensi mengganggu aliran listrik untuk 10 juta pelanggan PLN di Indonesia.
Persediaan batu bara yang aman bagi PLTU milik PLN adalah di atas 20 hari operasi. Tapi dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga 1 Januari 2022 PLN Batubara hanya memenuhi 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen.
Permasalahan itu disinyalir karena PLN Batubara tidak bisa mengamankan stok batubara di dalam negeri. Selain itu, tidak ada kontrak jangka panjang antara pemerintah dan pengusaha sehingga batu bara lebih banyak diekspor.
PLN Batubara juga dituding kerap membeli komoditas dari trader yang tidak memiliki lahan tambang. Menyikapi hal itu, pada 6 Januari 2022 Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Rudy Hendra Prastowo sebagai Direktur Energi Primer PT PLN (Persero).
Tidak sampai di situ, meminta agar PT PLN Batubara segera dibubarkan. Pemerintah akan mengubah skema pembelian batu bara menjadi Cost Insurance and Freight (CIF) atau beli batu bara dengan harga sampai di tempat.
Skema pembelian Free on Board (FOB) atau beli batu bara di lokasi tambang yang sebelumnya dilakukan oleh PLN Batubara tidak akan lagi digunakan lagi.
"Tidak ada batu bara lewat PLN. Eggak ada PLN Batubara. Kami minta dibubarkan ya," kata Luhut, Senin (10/1/2021).
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan