Menuju konten utama

PT PII: Skema Penjaminan Utang Kereta Cepat Whoosh Masih Dibahas

Muhammad Wahid Sutopo menunggu penugasan dari Kementerian Keuangan untuk membahas skema penjaminan utang Kereta Cepat Whoosh.

PT PII: Skema Penjaminan Utang Kereta Cepat Whoosh Masih Dibahas
Peresmian kereta cepat Jakarta-bandung di Stasiun Halim, Jakarta, Senin (2/10/2023). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Direktur Utama PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PT PII), Muhammad Wahid Sutopo, membeberkan pihaknya sedang menunggu penugasan dari Kementerian Keuangan untuk membahas skema penjaminan utang Kereta Cepat Whoosh.

Dia menuturkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung akan lebih merinci pada aspek verifikasi hingga mitigasi risiko.

“Akan diatur mekanismenya dari sisi aspek evaluasi, verifikasi, juga mekanisme untuk mitigasi risiko,” kata Sutopo saat ditemui media di DJKN, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Lebih lanjut, aspek skema penjaminan utang tersebut akan melihat pada akses kelayakan atau eligibilitas. Kemudian, risiko yang ditimbulkan dari penjaminan utang kereta cepat dan kemampuan dalam melaksanakan kewajiban akan dievaluasi.

“Nanti dilihat apa saja risiko yang bisa timbul, kemampuan untuk melaksanakan kewajiban pembayarannya, kemudian disiapkan beberapa skema di sisi pihak yang mendapatkan pinjaman, yaitu PT KAI untuk bisa melaksanakan kewajibannya,” ucap dia.

Sutopo menuturkan, pihaknya juga melihat antusiasme dari masyarakat untuk memanfaatkan kereta cepat sebagai salah satu sarana moda transportasi antarkota. Hal ini ditinjau dalam aspek untuk melihat kemampuan pengembalian penjaminannya.

“Kalau kita bisa jaga kelangsungannya, ini akan membantu, proyek ini untuk penuhi kemampuan pengembalian penjaminannya,” ucap Sutopo.

Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo meminta semua pihak tidak mempersoalkan penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Whoosh. Sebab, penjaminan proyek ini bukan pertama kali dilakukan oleh pemerintah.

“Lalu masalahnya di mana? Tidak ada. Selama ini dijamin aman karena tata kelola dan manajemen risiko sangat dijaga. Yang bermasalah itu pikiran jorok, seolah APBN digadaikan ke Cina," tulis Yustinus di Twitter sebagaimana dikutip Tirto dan sudah diizinkan untuk mengutip.

Dia menjelaskan, pada dasarnya pemerintah memberikan penjaminan kepada KAI sebagai pemegang saham mayoritas kereta cepat agar dapat meningkatkan reputasinya ke pemberi pinjaman. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman terhadap proyek yang terkait sehingga dapat mengurangi biaya pinjaman.

Baca juga artikel terkait UTANG KERETA CEPAT atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang